KPK Akan Periksa Tiga Pimpinan Banggar

Kompas.com - 19/09/2011, 21:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain memeriksa Mirwan Amir dari Fraksi Partai Demokrat, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Tamsil Linrung (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Oli Dondokambey (Fraksi PDI-Perjuangan), dan Melchias Markus Mekeng (Fraksi Partai Golkar).

Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (19/9/2011) mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga orang itu akan dilakukan di Gedung KPK pada Selasa (20/9/2011) besok pukul 09.00. Para pimpinan Banggar tersebut, kata Johan, akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menurut Johan, pemanggilan itu dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan atau data terkait yang dihimpun KPK. "Untuk panggil orang bisa karena keterangan orang lain atau data yang KPK punya yang perlu ditanyakan ke orang itu," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Dirjen P2KT Dadong Irbarelawan, dan perwakilan PT Alam Jaya Papua Dharnawati sebagai tersangka. Ketiganya diduga mencoba menyuap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar.

Kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abbas, mengungkapkan dugaan adanya aliran dana ke Banggar. Menurut Farhat, kliennya dimintai uang oleh dua tersangka lainnya yang katanya akan diberikan kepada Banggar dan Kementerian sebagai syarat agar PT Alam Jaya Papua mendapatkan proyek tersebut.

Selain itu, pihak Dharnawati menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan orang dekat Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung yang bernama Iskandar Pasajo alias Acos. Kasus ini juga melibatkan konsultan Banggar yang diduga berkantor di Kemnakertrans, yakni mantan pejabat Kementerian Keuangan, Sindu Malik, dan mantan anggota DPR yang disebut sebagai staf khusus Muhaimin, Ali Mudhori. Staf lain dari Muhaimin, Fauzi, juga terseret dalam kasus tersebut. Keempatnya diduga menjadi makelar proyek yang menghubungkan pihak perusahaan dengan Banggar DPR dan Kemnakertrans.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau