Komite Etik Lanjutkan Pemeriksaan Chandra

Kompas.com - 20/09/2011, 10:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Selasa (20/9/2011). Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua mengatakan, keterangan Chandra masih diperlukan dalam membuktikan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK terkait tudingan Muhammad Nazaruddin.

"Kami masih perlu keterangan Chandra. Hari ini jadwal pemeriksaan bagi dia (Chandra) pada sore," kata Abdullah saat dihubungi wartawan, Selasa.

Kemarin, Komite meminta keterangan dari Chandra. Menurut Abdullah, Chandra mengaku empat kali bertemu dengan Nazaruddin. Pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada yang berlangsung di KPK seperti yang diungkapkan Nazaruddin saat diperiksa Komite Etik beberapa waktu lalu.

Seusai memeriksa Nazaruddin, Abdullah pernah mengungkapkan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku lima kali bertemu Chandra dengan rincian dua kali di rumahnya, dua kali di luar, dan satu kali di Gedung KPK.

Selain memeriksa Chandra, hari ini Komite Etik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Sebelumnya, Komite memeriksa Ketua KPK Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK M Jasin, mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, dan Juru Bicara KPK Johan Budi.

Komite juga memeriksa sejumlah saksi dari eksternal KPK, yakni Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum; anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa dan Benny K Harman; serta jurnalis warga Iwan Piliang. Komite menargetkan untuk merampungkan pemeriksaan pada pekan ini.

Komite Etik KPK bertugas membuktikan dugaan pelanggaran etika oleh pimpinan KPK, menindaklanjuti tudingan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet. Saat buron, Nazar menuding Jasin dan Chandra merekayasa kasusnya dan menerima uang. Keduanya disebut bersekongkol dengan Anas.

Selain itu, Nazaruddin menuding Chandra dan Ade Rahardja mengadakan pertemuan dengan Anas yang isinya menyepakati skenario kasus wisma atlet. Sebagai gantinya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015. Diketahui, keduanya gagal dalam seleksi tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau