SBY, Presiden Pertama Dapat Gelar Adat Jambi

Kompas.com - 20/09/2011, 11:38 WIB

JAMBI, KOMPAS.com--Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi, Hasip Kalimudin Syam mengatakan, Susilo Bambang Yudhoyono merupakan Presiden pertama yang mendapatkan gelar adat dari Jambi.

"Kalau untuk Presiden, Jambi baru pertama kali ini memberikan adat. Tetapi tokoh nasional seperti Kasad Edi Sudrajat dan Faisal Tanjung pernah memperolah gelar adat," kata Hasip, ketika dihubungi di Jambi, Senin.

Di Sumatera sendiri, menurut Hasip, Presiden SBY sudah mendapat gelar adat dari Provinsi Sumatera Barat dan Riau.

Mengenai prosesi pemberian gelar adat, Hasip mengatakan ada beberapa item acara yang dihilangkan mengingat singkatnya waktu dan keamanan.

"Semestinya ada prosesi penjemputan bagi penerima gelar adat itu ditiadakan, lalu prosesi penerimaan dengan acara adat juga dihilangkan," katanya.

"Penyambutan dengan syair agama, kalau bahasa kita dengan kasidah juga dihilangkan," katanya lagi. Namun prosesi pencak silat, rebana dan kepala kerbau masih ada.

Menurut dia, dihilangkannya beberapa rangkaian acara tersebut tidak menghilangkan makna gelar adat tersebut.

Hasip masih merahasiakan gelar adat yang akan diberikan kepada Presiden, dengan alasan sesuai dengan ketentuan adat. "Nanti pada saat pemberian gelar, baru diumumkan nama gelarnya," jelasnya.

Sementara, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus kembali menegaskan bahwa kunjungan Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono ke Jambi bukan untuk menjemput gelar adat.

"Jadi kunjungan Bapak Presiden ke Jambi bukan untuk menjemput gelar adat, tetapi kunjungan kerja Presiden di Jambi untuk membuka Musyawarah Lembaga Adat Melayu se-Sumatera," jelas Gubernur.

Menurut Gubernur, Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi bersama seluruh Lembaga Adat Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi telah melaksanakan musyawarah, dan dalam musyawarah tersebut disepakati untuk memberikan Gelar Adat kepada Presiden.

Dasar pertimbangannya, menurut Gubernur, LAM Provinsi Jambi bersama LAM Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi merasakan sudah sepantasnya pada saat Presiden membuka Musyawarah Lembaga Adat se-Sumatera, LAM Jambi memberikan gelar kehormatan kepada Presiden, juga merupakan penghargaan kepada Presiden.

Apalagi Presiden dahulunya juga pernah menjabat Pangdam Sumatera Bagian Selatan (Pangdam II/Sriwijaya), dan ketika itu pernah datang ke Jambi.

"Ini juga sesuai dengan pepatah adat Luhak Bepenghulu, Negeri Bebatin. Negara ini Berajo, dan Rajo kito adalah Presiden, rasanya wajarlah kita memberikan penghargaan kepada Presiden yang telah menjabat dua tahun untuk periode yang kedua ini, mungkin inilah yang menjadi pertimbangan-pertimbangan LAM Provinsi Jambi," ujar Gubernur.

Gubernur berharap, pemberian gelar adat ini jangan dipertentangkan.

Dia menjelaskan, gelar adat ada dua macam. Ada gelar pusako, ada gelar kehormatan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau