KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah tentang penggunaan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar sampai saat ini tak kunjung selesai. Berbagai jajaran kesehatan juga sudah turut menyuarakan. Lalu apa yang salah?
Saat ini, pemerintah tengah merampungkan Peraturan Pemerintah tentang pengamanan Zat Adiktif Produk Tembakau sebagai mandat Undang-Undang Kesehatan No.36/2009 yang salah satu pasalnya adalah peringatan kesehatan di bungkus rokok.
Draftnya pun telah selesai dibahas tim teknis antar kementerian dan sudah dilakukan harmonisasi oleh kementerian Hukum dan HAM.
Sosialisasi dan konsultasi juga sudah dilakukan di beberapa kementerian, di antaranya kementerian kesehatan, kementerian hukum dan HAM, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra).
Sayangnya, belum sepenuhnya ada penerimaan terhadap peringatan kesehatan dalam bentuk gambar di bungkus rokok, dimana melibatkan dua kementerian yaitu perindustrian dan perdagangan. Keduanya masih menunggu hasil Mahkamah Konstitusi.
Sejauh ini kementerian perdagangan tidak setuju jika peringatan kesehatan dibuat dalam bentuk gambar. Mereka tetap menginginkan dalam bentuk tulisan. Sedangkan kementrian Perindustrian setuju asalkan luas gambarnya hanya 30 persen.
Hasilnya, sampai sekarang masih terjadi kontoversi untuk peraturan tersebut. Waktu penyelesaian RPP semakin diulur. Beberapa penolakan atas dasar alasan seperti mematikan petani tembakau dan ketidakmampuan teknis industri kecil menjadi tantangan besar.
Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan Bungkus Rokok Widyastuti Soerojo dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) menjelaskan, beberapa persyaratan dalam pencantuman gambar dan tulisan yang diusulkan dalam RPP sebagai berikut:
Pertama, dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang seluas 50 persen, diawali dengan kata "Peringatan" dengan menggunakan huruf berwarna putih dan dasar hitam. Tulisan juga harus dicetak jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya.
Yang kedua, gambar harus dicetak berwarna. Terakhir, jenis huruf harus menggunakan huruf arial bold dan ukuran font 10 atau proposional dengan kemasan.
"Besarnya gambar berdasarkan penelitian yang telah dilakukan di Kanada dengan mengukur tingkat efektifitas luas gambar mulai dari 30 sampai 60 persen, dan hasilnya menunjukkan semakin besar ukuran gambar makan akan semakin efektif," paparnya.
Oleh karena itulah, beberapa negara seperti Kanada dan Singapura memutuskan 50 persen sebagai angka minimal yang paling efektif.
Bahkan negara Brunai Darusalam sudah berani membuat keputusan untuk mencantumkan gambar sebesar 75 persen di produk rokoknya pada tahun 2012. Uruguay menetapkan hingga 80 persen.
Sebetulnya Indonesia telah melakukan ini, namun baru sebatas rokok yang diekspor ke luar negeri yang mengharuskan semua produk rokok memakai gambar sebagai peringatan kesehatan.
Atas dasar tersebut, seharusnya Indonesia sudah lebih dahulu menerapkan kemasan bungkus rokok yang bergambar.
Indonesia sebenarnya sudah menerapkan peringatan kesehatan di semua bungkus rokok dalam bentuk tulisan kecil di bagian bawah permukaan belakang sejak tahun 1999.
Peringatan ini memuat sederet gangguan kesehatan akibat rokok dan dianggap tidak efektif karena disamping sulit dibayangkan wujud penyakitnya, pesan yang tidak pernah diganti itu tidak membuat perokok percaya akan bahayanya.
Dikonfimasi ke pihak DPR, anggota komisi IX DPR-RI Subagyo Partodiharjo mengatakan peraturan ini baik dan harus dibuat, melihat belum ada undang-undang yang jelas melindungi masyarakat dari bahaya rokok.
"Rakyat perlu dilindungi terhadap dampak negatif rokok. Apapun yang menghalangi perlindungan termasuk dalam tindak kejahatan," tegasnya.(tam)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang