Jakarta, Kompas -
Pemindahan Albertina, yang sempat menjadi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyelewengan pajak dengan terdakwa Gayus HP Tambunan, dijelaskan Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko, Selasa (20/9), di Jakarta. ”Tidak mungkin ia di Jakarta terus. Berprestasi atau tidak bukan hanya dilihat bagaimana memimpin sidang, tetapi perlu juga diberi kepercayaan untuk memimpin pengadilan kelas IB,” katanya.
Menurut Djoko, semua hakim mengalami mutasi semacam itu. Hal itu diperlukan untuk menjaga prestasi. Albertina dipromosikan menjadi wakil ketua. Ia tak sendiri. MA memutasi 271 hakim yang diputus dalam rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) pada 15 September 2011. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nani Indrawati pun dipindahkan menjadi Wakil Ketua PN Selong, Nusa Tenggara Barat. Beberapa hakim di PN Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan juga dimutasikan ke sejumlah daerah.
Albertina juga memimpin sidang kasus korupsi dengan terdakwa jaksa Cirus Sinaga. Ia dinilai sebagai hakim yang tegas.
Albertina, yang ditemui di PN Jakarta Selatan, menyatakan kesiapannya menjalankan tugas barunya di Sungailiat. Dia menerima surat keputusan mutasinya pekan lalu dan dalam sebulan ini harus berada di tempat tugas barunya. Ia berharap dapat menyelesaikan perkara yang ditanganinya sebelum pindah.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, di Jakarta, Selasa, akan mempertanyakan proses mutasi terhadap hakim, termasuk Albertina. Apalagi, hakim yang dimutasi itu dinilai bagus dan dibutuhkan di Jakarta.