Tambang Emas Dikuasai Negara

Kompas.com - 21/09/2011, 05:36 WIB

CARACAS, KOMPAS.com — Kegiatan pertambangan emas di Venezuela resmi penuh menjadi milik negara. Hal itu sehubungan dengan efektifnya undang-undang tentang nasionalisasi pertambangan emas sejak Senin (19/9/2011). Dengan demikian, perusahaan asing yang menggeluti bidang itu harus taat hukum.

Ini adalah rangkaian terbaru dari sejumlah langkah yang dilakukan pemerintahan di kawasan Amerika Latin, yang selama ini merasa bahwa perusahaan asing telah mengeruk untung banyak dari hasil pertambangan.

Bolivia juga sudah melakukannya beberapa tahun lalu dan terbukti tidak membuat negara ini ditinggalkan para investor asing sebagaimana dikhawatirkan sebelumnya. Kampanye untuk menyudutkan Presiden Bolivia Evo Morales amat gencar untuk menentang nasionalisasi itu, tetapi Morales tetap pada pendiriannya.

Untuk kasus terbaru di Venezuela, perusahaan asing yang sudah telanjur berbisnis tambang emas di Venezuela tetap bisa melanjutkan bisnis mereka. Akan tetapi, perusahaan asing itu kini diwajibkan untuk bermitra dengan negara. UU itu sudah ditandatangani sebulan lalu oleh Presiden Venezuela Hugo Chavez, dan berlaku pada Senin karena sudah resmi diumumkan di situs pengumuman pemerintah sejak Senin.

Pada Agustus lalu, Chavez memberi penjelasan di balik nasionalisasi itu. Dia mengatakan, penguasaan tambang emas bertujuan untuk mencegah pihak mafia menjadi penguasa pertambangan emas, dengan mengeksploitasi tambang emas.

Sebesar 60 persen hasil pertambangan emas dikuasai pertambangan ilegal. Kalangan ini sangat diuntungkan dengan melejitnya harga emas dalam setahun terakhir ini.

Perusahaan asing tetap diperbolehkan menggeluti bisnis pertambangan emas, tetapi hanya lewat kemitraan dengan pemerintah. Dengan UU baru itu, pemerintah menerima royalti dari hasil pertambangan sebesar 13 persen.

”Semua produk emas yang dihasilkan dari kemitraan itu juga harus dijual ke negara, bukan ke pasar bebas seperti terjadi selama ini,” demikian antara lain isi UU itu. ”Negara akan memonopoli perdagangan emas,” demikian lanjutan isi UU itu.

Lompati parlemen

UU itu bisa muncul setelah Chavez meluncurkan sebuah undang-undang khusus pada Desember 2010, yang memungkinkan Chavez meluncurkan UU baru tanpa harus melewati prosedur di tingkat parlemen, yang tidak dipercayai Chavez.

Dengan UU baru itu, Pemerintah Venezuela juga akan menjadi pemilik saham mayoritas dalam usaha patungan dengan perusahaan asing, yakni setidaknya memiliki 55 persen kepemilikan saham.

Rusoro, perusahaan tambang emas asal Rusia, dan Geominsal (Kuba) telah melakukan pembicaraan dengan Minerven, perusahaan tambang emas Venezuela, dalam rangka penyesuaian diri terhadap keberadaan UU baru itu.

Venezuela adalah eksportir minyak terbesar di Amerika Latin. Negara ini juga ada di urutan ke-15 sebagai negara terbesar pemilik cadangan emas, dengan deposit 365,8 ton, berdasarkan data dari World Gold Council.

UU baru itu juga melarang setiap sengketa bidang tambang emas dibawa ke pengadilan internasional. UU itu mengharuskan sengketa hanya bisa diselesaikan di Venezuela.

Hal ini sekaligus menghambat upaya Crystallex International Corp (perusahaan tambang emas asal Kanada) yang pada Februari lalu mencoba menggugat Pemerintah Venezuela lewat arbitrase internasional. Gugatan diupayakan karena Venezuela mengubah kontrak secara sepihak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau