Adakah Perkembangan Kasus Century dari KPK?

Kompas.com - 21/09/2011, 08:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Pengawas kasus Bank Century (Timwas Century) akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/9/2011). Timwas akan mendengar perkembangan penanganan kasus bailout Bank Century.

"Kita undang KPK. Saya yang akan memimpin (rapat)," kata Pramono Anung, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Kompleks DPR.

Pramono berharap ada perkembangan besar yang disampaikan KPK dalam rapat nanti. Pasalnya, kata dia, Timwas akan berakhir bulan Desember 2011 bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan para pimpinan KPK.

"Mudah-mudahan ada hal yang menyejukkan, hal baru yang bisa disampaikan KPK ke Timwas," katanya.

Sebelumnya, kepada wartawan, Pramono mengatakan, harapan publik sering kali tidak terpenuhi dalam penanganan kasus Bank Century. Hal itu dapat dilihat dari molornya audit forensik terhadap aliran dana penggunaan bailout di Bank Century senilai Rp 6,7 triliun oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Awalnya, kata dia, audit ditargetkan rampung Oktober 2011. BPK menyebut kemungkinan baru selesai pada November 2011.

Sebagai pimpinan, kata Pramono, ia menerima kegelisahan para anggota yang tidak puas terhadap penanganan kasus Century.

"Merasa yang dulu mendapat sorotan publik luar biasa sekarang ini seakan-akan tenggelam. Tidak ada (perkembangan) apa-apa, hanya ributnya saja. Maka, saya mendengar teman-teman mewacanakan menggunakan hak-haknya (menyatakan pendapat) sebagai hak konstitusi yang dilindungi undang-undang. Jadi, silakan saja," ucap politisi PDI-P itu.

KPK hingga saat ini belum menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Century. KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan pemilik Bank Century Robert Tantular, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia.

Panitia Khusus kasus Century DPR menilai, Sri Mulyani dan Boediono adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keputusan penggelontoran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun. Saat itu, Sri Mulyani menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau