Aset pemda

Wali Kota Surabaya Melapor ke KPK

Kompas.com - 21/09/2011, 19:23 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkut aset pemerintah kota yang dikuasai pihak ketiga. Aset tersebut meliputi lahan yang dikuasai PT Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Kebun Binatang Surabaya, dan lahan di kawasan Nginden Intan, Surabaya.

Ketiga aset Pemkot Surabaya itu, menurut Risma, sudah lama dikuasai pihak ketiga dan kepemilikannya makin tak jelas. ”Lahannya seluruhnya milik Pemkot Surabaya, tapi dikelola oleh pihak ketiga sehingga perlu diselamatkan,” kata Risma, Rabu (21/9/2011) di Surabaya.

PT YKP menguasai lahan milik Pemkot untuk beberapa lokasi perumahan, sedangkan fasilitas umum dan sosial di Nginden Intan justru sudah berubah menjadi perumahan.

”Kebun Binatang Surabaya di atas lahan 15 hektar yang kini masih berfungsi sebagai kebun binatang adalah milik Pemkot Surabaya, bukan Tim Pengelola Sementara (TPS) yang diberi hak oleh Menteri Kehutanan mencari investor,” tutur Risma.

Risma mengatakan, laporan menyangkut ketiga aset yang selama ini dikelola menyalahi prosedur itu sudah dilaporkan kepada Ketua KPK Busyro Muqoddas. Langkah melapor ke KPK dilakukan karena aset tersebut kini dikuasai oleh perorangan dan kelompok.

”Ada beberapa bukti yang menguatkan aset YKP milik Pemkot karena Pemkot pernah menerima dividen,” ujar Risma sembari menambahkan banyak rumah yang dipasarkan oleh YKP tidak memperoleh sertifikat sehingga pembeli dirugikan.

Meski demikian, dia berjanji tidak akan merugikan pemilik rumah karena Pemkot akan membuat kebijakan sehingga status tanah jelas. Semua aset Pemkot yang selama ini dikuasai pihak ketiga dengan sistem hak pengelolaan lahan secara bertahap akan diamankan. ”KPK sudah menyatakan siap menindaklanjuti,” ungkap Risma.

Menyinggung keberadaan fasilitas sosial dan umum yang kini sudah menjadi kawasan perumahan di Nginden Intan, Risma mengatakan kawasan itu seharusnya sebagai ruang terbuka hijau. Sekarang malah sudah menjadi perumahan atas nama pribadi. ”Perubahan peruntukan itu terjadi karena kesalahan pemerintahan masa lalu. Paling penting bagaimana aset itu kembali ke Pemkot,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf meminta agar langkah Wali Kota menertibkan aset tidak dilakukan secara terburu-buru. ”Beri kewenangan kepada instansi yang mengurus aset Pemkot sehingga kebijakan tidak menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi investor,” katanya.

Musyafak setuju bahwa aset Pemkot harus diamankan, hanya saja, kata dia, kebijakan itu hanya didorong masukan dan informasi dari segelintir orang atau kelompok. ”Wali Kota jangan mudah terprovokasi, sebab jika menyimpang justru calon investor menjauhi Surabaya,” tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau