Pengeroyokan wartawan

Gilang Perdana Diperiksa Polisi

Kompas.com - 21/09/2011, 20:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Siswa SMA Negeri 6 Jakarta, Gilang Perdana, memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di Mapolrestro Jakarta Selatan. Pemeriksaan Gilang terkait dengan kericuhan antara siswa dan wartawan pada Senin (19/9/2011).

Di dalam ruang pemeriksaan polisi ada tiga orang yang diperiksa. Dua orang telah meninggalkan Mapolrestro Jakarta Selatan karena terbukti tidak terlibat dan tidak berada di lokasi saat kericuhan terjadi. Sementara itu, seorang lainnya baru saja menjalani pemeriksaan.

Satu orang yang diduga sebagai Gilang Perdana itu datang ke Mapolrestro Jakarta Selatan pada pukul 18.30 dengan menggunakan kaus berwarna kuning. Saat itu ia datang bersama seorang temannya dan langsung menuju lantai 2 ruang pemeriksaan.

Adapun pemeriksaan terhadap sekitar 10 siswa SMA Negeri 6 Jakarta masih berlangsung hingga kini sejak pukul 13.30. Para siswa ini hadir bersama orangtua dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto, status pada akun Twitter @Gilang_Perdanaa bisa menjadi petunjuk bagi pihak kepolisian mencari pelaku pemukulan terhadap wartawan.

"Itu jadi petunjuk. Akan tetapi, tweet itu juga harus dikuatkan dengan bukti lain karena tweet-tweet itu hanya menunjukkan emosi pemiliknya. Belum tentu juga dia benar melakukan. Kami masih dalami sekarang," kata Imam, Rabu (21/9/2011) di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Gilang Perdana yang diduga merupakan pemilik akun @Gilang_Perdanaa menjadi orang paling dicari oleh para pengguna Twitter. Hal ini lantaran tweet-tweet Gilang penuh dengan kebencian terhadap wartawan terkait kericuhan pada Senin (19/9/2011) siang. Gilang sempat mengaku puas memukuli wartawan dan mengeluarkan kata-kata makian.

Namun, akun itu tak bisa lagi diakses dan akun Gilang pun sempat berganti-ganti nama. Gilang Perdana, diduga sebagai pemilik akun, juga telah dilaporkan para korban dari pihak wartawan sebagai pelaku pengeroyokan. Jika terbukti melakukan pengeroyokan bersama-sama, maka ia bisa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau