JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memeriksa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan suap terkait pencairan Dana Percepatan Infrastruktur Daerah transmigrasi senilai Rp 500 miliar. Namun KPK belum memastikan kapan akan memanggil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu.
"Kalau Muhaimin, pasti kami akan memanggilnya, tetapi saya masih belum tahu jadwal pemanggilannya kapan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada Kompas di Jakarta, Rabu (21/9/2011) malam.
Sebelumnya, KPK menangkap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yakni Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisanaya, berserta kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Ketiganya disangka melakukan percobaan penyuapan terhadap Muhaimin.
Dharnawati, Dadong, dan Nyoman tertangkap tangan oleh KPK secara terpisah 26 Agustus. Saat itu KPK menyita uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian yang ditemukan di gedung Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT).
KPK juga telah memeriksa sejumlah staf khusus dan mantan tim asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mereka selama ini dikenal sebagai orang dekat Muhaimin.
Dalam beberapa kesempatan Muhaimin mendukung KPK agar mengungkap kasus ini sampai tuntas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang