Para janda rawagede

Jeffrey Ingin Bongkar Kejahatan Belanda

Kompas.com - 22/09/2011, 02:17 WIB

Jeffrey Marcel Pondaag lahir di Jakarta dari ibu berdarah Makassar dan ayah Manado. Dia pergi ke Belanda tahun 1969 atas panggilan kakek-nenek berdarah campuran dan menetap di Heemskerk. Di sana dia mengambil sekolah montir mobil, dilanjutkan dengan pendidikan operator proses mesin.

Setelah itu, dia bekerja di pabrik baja Hoch Ovens (1985-2004) yang sudah diambil alih Grup Tata. Kemudian, dia pindah kerja ke ENCI yang memproduksi semen Tiga Roda. ”Saya ini cuma kuli,” tutur Jeffrey merendah. Dialah yang berada di balik perjuangan, yang membuat Pemerintah Belanda harus memberikan kompensasi kepada keluarga korban Rawagede, merujuk pada kematian sejumlah orang karena kejahatan tentara Belanda di masa lalu.

”Bagi saya, jasa Liesbeth Zegveld itu luar biasa. Pemerintah RI mesti memberi dia bintang jasa,” tandas Jeffrey soal pengacara andal yang mendukung perjuangannya. ”Bintang jasa seharusnya bukan diberikan kepada Johannes Cornelis ’Hans’ van Baalen, tokoh partai VVD yang sama sekali tidak mau Belanda meminta maaf kepada Indonesia, bahkan menuduh RMS dan OPM ilegal. Namun, dia diberi bintang Maha Putra Utama oleh Fanny Habibie (mantan Dubes RI untuk Belanda).”

Pemerintah Indonesia tak mau mendukung secara terbuka upaya Komite Utang Kehormatan Belanda (Comite Nederlandse Ereschulden/KUKB) ataupun berkomentar terhadap keberhasilan gugatan para janda korban Rawagede terhadap Pemerintah Belanda. Menurut ahli sejarah kejahatan perang, Stef Scagliola, Pemerintah Indonesia tak pernah mengutik-utik kejahatan perang Belanda guna menutupi kejahatan di negeri sendiri.

”Rawagede itu sebenarnya hanya puncak gunung es atas kejahatan Belanda di Indonesia,” ujar Jeffrey. ”Semua unsur Belanda, termasuk entitas Koninklijke (milik Kerajaan), berperan dalam pengisapan kekayaan alam Indonesia.” Jeffrey mengapresiasi jasa anggota KUKB di Indonesia, Irwan Lubis, Rudi Arifin, dan Ray Sahetapy, berkat kerja sama yang baik. Upaya mereka turut membuat KBRI di Den Haag menyediakan penginapan bagi para janda korban Rawagede untuk memberi kesaksian. Namun, saat vonis dijatuhkan, wakil KBRI tak hadir.

”Malaikat penolong”

Yayasan KUKB tidak punya uang saat memperjuangkan kasus Rawagede. Namun, ada Petra Munneke dan Casper E Koning, yang menyumbang dana sebesar 5.500 euro (sekitar Rp 66 juta). ”Ada saja malaikat penolong,” demikian Jeffrey, yang tetap cinta Tanah Air. Dia menikah dengan warga Belanda dan punya dua anak dengan status warga negara Indonesia.

Keputusan hakim pun dikeluarkan pada 14 September lalu soal ganti rugi kepada korban Rawagede. Soal berapa dan bagaimana ganti rugi dialokasikan bagi para janda korban Rawagede masih belum jelas. Ada tiga bulan tenggang waktu bagi Pemerintah Belanda untuk menyatakan banding.

Jika tidak ada banding, bulan Desember Liesbeth Zegveld akan datang ke Rawagede bersama tim KUKB guna menyaksikan langsung proses ganti rugi. ”Kalau dihitung mulai tahun 1947 sampai sekarang, sudah berapa jumlah kerugian materi dan moril dari keluarga yang kehilangan kepala keluarga, anak, saudara, mata pencaharian, dan hal lain yang tidak bisa diukur dengan materi?” demikian Jeffrey.

”Saya mengusulkan ganti rugi 5 juta euro (sekitar Rp 60 miliar)

tanpa syarat dan langsung diberikan kepada para korban,” kata Jeffrey yang meminta KUKB dilibatkan soal proses pencairan ganti rugi sebagai pihak yang sejak awal mengikuti perjalanan kasus.

Kini Jeffrey dan KUKB tengah mempersiapkan gugatan berikut, yakni peristiwa pembantaian Sulawesi Selatan oleh pasukan Raymond Westerling. Satu per satu tragedi akibat ulah militer Belanda di Indonesia menjelang kemerdekaan akan terungkap. Dia melihat banyak kejahatan Belanda, pemalsuan, dan pembelokan sejarah yang tak mau diakui Belanda.

(Denny Sutoyo-Gerberding, Pembantu Kompas di Den Haag, Belanda)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau