JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/9/2011). Anas tiba sekitar pukul 11.00 dengan didampingi sejumlah kader Partai Demokrat, antara lain Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa serta Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Denny Kailimang.
"Saya datang ke KPK untuk menjalankan tugas sebagai warga negara. Yang kedua, saya datang ke KPK untuk mengklarifikasi, nanti selebihnya tentu saya sampaikan di sana (di hadapan penyidik KPK)," kata Anas singkat.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Ya, sebagai saksi kasus PLTS," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Nama Anas disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai pimpinan PT Anugerah Nusantara. Nazaruddin mengungkapkan peranan Anas di perusahaan miliknya tersebut seusai menjalani pemeriksaan di KPK.
Saat buron, Nazaruddin juga menunjukkan bukti surat resmi berisi kepemilikan Anas di perusahaan tersebut. Dalam penyidikan kasus ini, PT Anugerah diketahui merupakan induk perusahaan PT Alfindo Nuratama Perkasa yang menjadi pemenang tender pengadaan PLTS di Kemnakertrans senilai Rp 8,7 miliar. Namun, PT Alfindo menyubkontrakkan proyek tersebut ke PT Sundaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,2 miliar. Selisih nilai tender dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,6 miliar menjadi nilai kerugian negara dalam kasus ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang