Pemeriksaan kpk

Anas Memang Pernah di Perusahaan Milik Nazaruddin

Kompas.com - 22/09/2011, 12:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah menjadi pimpinan di PT Anugerah Nusantara, induk perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Hal tersebut terungkap dari pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa, Kamis (22/9/2011).

Saan mengatakan, Anas sudah keluar dari perusahaan tersebut.

"Sudah lama (keluar), lihat saja di aktanya," kata Saan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, ketika mendampingi Anas saat diperiksa.

KPK memeriksa Anas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lebih jauh dia mengatakan, kini Anas tidak lagi beraktivitas di PT Anugerah. Kunjungan-kunjungan Anas ke perusahaan milik Nazaruddin itu, kata Saan, hanya sebatas silaturahim dengan pemilik perusahaan.

"Sebagai teman, misalnya Mas Anas datang ke kantor saya di Mid Plaza, ya, pernah. Saya sering ke kantornya Mas Anas ketika di KPU. Sebagai teman, kan, saling mengunjungi, itu sesuatu yang biasa," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Sebelumnya, seusai diperiksa, Nazaruddin mengungkapkan bahwa dia ditanya penyidik KPK soal keterlibatan Anas di PT Anugerah. Menurut Nazar, Anas menjadi pimpinan perusahaan tersebut bersamanya.

"Pimpinan PT Anugrah saya bilang Anas Urbaningrum, setelah itu saya, direktur keuangannya adalah Yulianis," kata Nazar.

Bahkan, saat buron, Nazaruddin pernah menunjukkan bukti surat resmi berisi kepemilikan Anas di perusahaan tersebut. Menurut Saan, pihaknya tengah meneliti keaslian surat tersebut.

"Ada dulu semacam dokumen yang diedarkan, jual beli saham, Mas Anas itu tidak pernah terlibat di dalam. Hal-hal itu semua dan itu sudah dikembalikan jauh-jauh hari, jadi tidak ada. Dokumen itu sekarang, kan, sedang kita kaji otentitasnya," tuturnya.

Dalam penyidikan kasus ini, PT Anugerah diketahui merupakan induk perusahaan PT Alfindo Nuratama Perkasa yang menjadi pemenang tender pengadaan PLTS di Kemnakertrans senilai Rp 8,7 miliar. Namun, PT Alfindo menyubkontrakkan proyek tersebut ke PT Sundaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,2 miliar. Selisih nilai tender dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,6 miliar menjadi nilai kerugian negara dalam kasus ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau