JAKARTA, KOMPAS.com — Salah seorang staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi korban pelecehan seksual atasannya pada Kamis (22/9/2011) siang ini menjalani pemeriksaan perdana. Penyidikan dilakukan oleh unit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Ahmad Jazuli, Kamis.
"Hari ini satu korban pelecehan seksual diperiksa sebagai pelapor," ujarnya.
Ahmad Jazuli menuturkan, pada pemeriksaan kali ini dia didampingi oleh tim pengacara. Semula akan didampingi psikolog, tetapi tidak jadi karena korban sudah pulih, jadi hanya didampingi pengacara. Sementara itu, dua korban lain, ungkap Jazuli, akan mulai diperiksa pada Jumat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, G (44), direktur di Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/9/2011). Pelaku G diduga sudah melancarkan aksi cabulnya sejak tahun 2010 kepada tiga korban, yaitu AIF (22), AN (25), dan NPS (29).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari NPS yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari G sekitar Juli 2011. NPS menceritakan kepada rekan kerjanya yang juga bawahan G, berinisial AIF dan AN, terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut.
Dari cerita NPS itu, akhirnya terbongkar kasus serupa yang menimpa sekretaris G, AIF, dan staf lainnya, yakni AN. AIF menjadi korban paling lama. AIF mendapatkan pelecehan dari G sejak tahun 2010, sedangkan NPS mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sejak Juli 2011 sebanyak dua kali dan AN sekitar Mei-Juni 2011.
Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan G adalah dengan meraba-raba tubuh korban. Pelaku dilaporkan dengan Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain membuat laporkan, korban juga menyertakan bukti rekaman berisi pengakuan pelaku melakukan pelecehan seksual di hadapan beberapa orang, termasuk suami korban.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang