JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi dari Universitas Trisakti, Fransiscus Tribiantoro kepada Kompas, Kamis (22/9/2011) mengatakan PT Jakarta Monorel seharusnya menerima ganti rugi investasi, yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Jika masih bersikeras, sebaiknya tiang-tiang yang sudah tertanam dicabut dan tidak perlu ganti rugi.
"Yang paling dirugikan dalam kasus tersebut adalah rakyat. Merekalah yang membiayai, dan ternyata harus berhenti di tengah jalan. Ganti rugi yang ditawarkan PT Jakarta Monorel juga terlalu tinggi yakni Rp 600 miliar, sementara perhitungan pemerintah sekitar Rp 204 miliar," katanya.
Dia mengatakan, jika pemerintah benar-benar serius akan memanfaatkan tiang monorel untuk busway maka harus dilakukan re-packaging proyek, dan kemudian dilakukan tender setelah dilakukan audit terlebih dahulu.
"Dengan re-packaging maka proyek bisa dikaji terlebih dahulu. Jadi alternatif bisa banyak, misalnya untuk membangun jalan layang atau untuk busway. Semuanya harus lewat kajian<' paparnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang