Buku Testimoni Antasari Kurang Jawab Pertanyaan Publik

Kompas.com - 22/09/2011, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai buku mengenai mantan Ketua Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang berjudul Testimoni Antasari untuk Hukum dan Keadilan kurang memberikan informasi terkait kasus yang menjeratnya.

Ia menilai penjelasan dalam 28 bab buku tersebut terdapat banyak isu yang akhirnya membuat kabur persoalan utama dalam kasus Antasari. "Saya melihat kurang clear, karena isunya banyak, tapi tidak tuntas ujungnya dimana, sehingga menjadi kabur dan tidak fokus. Menurut saya ini tidak berhasil seperti apa yang masyarakat harapkan. Tadi malam saya baca, saya menjadi tidak tahu kemana ujungnya," ujar Otto dalam diskusi bedah buku 'Testimoni Antasari Azhar untuk Hukum dan Keadilan' di Rumah Perubahan, Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Dikatakan Otto, sebelum buku setebal 540 halaman tersebut diluncurkan pada Kamis (15/9/2011) lalu itu, masyarakat luas berharap banyak, Antasari akan memberikan testimoni baru mengenai kasus-kasus yang menjeratnya. Hal itu penting, karena akan menjawab beberapa pertanyaan mengenai ada atau tidaknya rekayasa dalam kasus Antasari.

"Buku itu menginformasikan banyak isu, yang sebenernya sudah bisa kita tebak. Mungkin, jika tujuannya hanya sebagai buku ilmian, dari segi harapan sudah berhasil. Tapi, bagi kita yang meninginkan dengan adanya buku ini bisa terbuka kasus ini, itu belum tercapai," kata Otto.

Sementara itu, hal tersebut juga diamini aktivis Hak Asasi Manusia, Usman Hamid. Menurut Usman, buku tersebut belum dapat dikatakan sebagai sebuah testimoni karena Antasari sendiri hanya sedikit memberikan informasi faktual dalam beberapa bab buku itu.

"Dari 28 bab, hanya lima bab, yang benar-benar menerangkan mengenai kasus Antasari. Sebagai sebuah testimoni harusnya dia (Antasari) bongkar peristiwa besar yang membuat dia terlibat dalam kasus ini. Seperti apakah benar-benar ada mafia hukum dalam kasusnya, lalu adakah kaitannya dengan kasus Aulia Pohan atau kasus Ayin. Ini semua belum terungkap," kata Usman.

Ditambahkan Usman, faktor terpenting yang menjadi pertanyaan dalam kasus Antasari adalah apakah dirinya terlibat secara langsung dalam pembunuhan Nasruddin. Selain itu, dalam kasus tersebut apakah ada kaitannya dengan ketegangan antara para penegak hukum, yakni KPK, Polri dan Kejaksaan Agung.

"Lalu apakah buku ini mau berikan jawaban atas dugaan adanya intervensi mafia hukum. Itu yang saya tidak temukan. Walaupun sebenarnya dibahas dalam buku ini, tetapi hanya kepada soal mafia di negara luar dan beberapa filsafat-filsafat hukum saja. Jadi saya kira buku ini bagus, tapi untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai kasus dia dan apakah ada intervensi atau permainan politik itu yang kurang diungkap dalam buku ini," tukas Usman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau