Menyewakan Rumah? Berikut Langkahnya...

Kompas.com - 22/09/2011, 20:20 WIB

KOMPAS.com - Saat menyewakan rumah, Anda memang mendapatkan keuntungan dari harga sewa. Namun, selain keuntungan, Anda perlu memperhatikan perjanjian sewa menyewa agar terlindungi secara hukum.

Menurut Cyntia P. Dewantoro, SH (konsultan hukum properti), praktik sewa menyewa rumah, sebenarnya telah diatur oleh pemerintah, lewat Peraturan Pemerintah no. 44/1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik. Peraturan ini akan memberikan jaminan perlindungan hukum, baik bagi pemilik maupun penyewa.

Di dalam PP no. 44/1994 itu disebutkan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik. Persetujuan ini dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.

Ada 3 klausul yang patut diperjanjikan di dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya harga sewa.

Klausul Hak dan Kewajibannya

Dalam klausul ini, masing-masing pihak harus mengerti dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dan mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya. Sebagai pemilik rumah, Anda berhak menerima uang sewa dari penyewa. Anda juga menyerahkan rumah dalam keadaan baik sesuai kondisi yang tercantum di dalam perjanjian. Kondisi rumah yang baik tidak hanya dari segi fisik, tetapi  juga non fisik. Kondisi non fisik yang dimaksud adalah kondisi rumah secara hukum, yakni rumah harus bersih dari sengketa dan tidak sedang dijaminkan.

Bagi penyewa berkewajiban menggunakan dan menempati rumah tersebut sesuai fungsinya. Selain itu, perlu dijelaskan di dalam klausul, siapa nantinya membayar tagihan biaya yang timbul selama penyewa menempati rumah tersebut (seperti listrik, telepon, dan air).

Bila biaya-biaya tersebut ditanggung oleh penyewa, usahakan Anda meminta uang jaminan kepada penyewa saat pembayaran uang sewa pertama kali. Uang jaminan ini digunakan bila ada tunggakan tagihan pemakaian listrik atau telepon, setelah penyewa meninggalkan rumah. Bila uang jaminan tidak Anda sertakan dalam kluasul perjanjian, ditakutkan pada akhir perjanjian sewa-menyewa rumah, penyewa meninggalkan tunggakan tagihan dalam jumlah yang besar.

Untuk pembayaran tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB), ini dibebankan kepada pemilik rumah. Penyewa tidak berkewajiban membayar tagihan PBB. Pembayaran PBB rumah yang disewakan, dikenakan kepada siapapun yang mengambil manfaat atas rumah atau tanah. Dalam hal ini Anda sebagai pemilik rumah wajib membayar PBB bila sudah jatuh tempo. Penetapan Jangka Waktu

Ketika masa perjanjian sewa menyewa berakhir, maka berakhir pula hak penyewa menempati rumah tersebut. Jika penyewa tidak mau memperpanjang masa kontrak, maka penyewa harus meninggalkan rumah tersebut dan mengembalikan rumah dalam keadaan baik. Namun bila ternyata penyewa tetap menginginkan rumah tersebut dan Anda tetap menyewakannya maka perlu disiapkan perjanjian baru.

Jangka waktu sewa harus Anda tentukan sendiri. Bila tidak mau repot dengan urusan perpanjangan perjanjian sewa menyewa, maka bisa membuat jangka waktu sewa antara 1 - 2 tahun. Namun, bisa juga Anda membuat jangka waktu perjanjian pendek misalnya 6 bulan sekali.

Klausul Biaya Sewa

Besarnya harga sewa rumah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Anda dengan penyewa. Ada baiknya sebelum menetapkan harga, Anda mensurvei harga sewa di lingkungan sekitar rumah. Dengan demikian harga sewa yang ditetapkan wajar, tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah.

Kesepakatan waktu pembayaran juga bisa dinegoisasi dengan penyewa. Idealnya, pembayaran dilakukan pada awal perjajian. Akan tetapi bisa juga pembayarannya dicicil. Sebagai contoh, pembayaran dapat dilakukan setiap 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali untuk jangka waktu sewa 1 tahun.

Selama masa perjanjian, meskipun pembayaran tidak dilakukan penuh pada saat awal perjanjian, Anda tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga sewa rumah secara sepihak. Kenaikan harga sewa diperkenankan setelah masa perjanjian sewa menyewa selesai.

Pengembalian Uang Sewa

Seluruh pembayaran uang sewa yang sudah dibayarkan tidak bisa diminta kembali oleh pihak penyewa, kecuali pihak penyewa dirugikan oleh pemilik rumah. Bila rumah yang disewa musnah dan tidak bisa dihuni kembali, pemilik rumah harus mengembalikan uang sewa sesuai dengan waktu yang tersisa. Sedangkan bila rumah musnah hanya sebagian saja, hubungan sewa menyewa dapat dilanjutkan berdasarkan kesepakatan.

Aturan Lain bagi Penyewa

Meskipun sudah membayar sewa, penyewa tetap harus tunduk pada aturan yang diberikan pemilik rumah. Aturan-aturan yang dapat diberlakukan (sesuai dengan PP no. 44/1994), di antaranya adalah penyewa dilarang menyewakan kembali rumah yang disewa kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Anda, penyewa dilarang mengubah bentuk bangunan tanpa izin dari Anda, penyewa wajib menyarahkan kunci rumah kepada Anda bila masa kontrak sudah selesai.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau