JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, mengatakan, sebanyak 37 orang saksi sudah diperiksa penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kisruh penempatan dana PT Askrindo. Namun, dari seluruh saksi itu belum ada penambahan jumlah tersangka. Hingga kini, polisi masih menghimpun keterangan dan bukti.
"Telah diperiksa 37 orang saksi, termauk dua tersangka," ujar Baharudin, Jumat (23/9/2011), di Polda Metro Jaya.
Dari jumlah saksi itu, sebanyak 14 orang saksi berasal dari PT Askrindo, 13 orang dari manajer investasi atau broker, 4 orang dari lembaga perbankan, dan 6 orang dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Selain saksi itu, Baharudin mengatakan, penyidik masih memerlukan dua keterangan saksi lain seperti saksi ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saksi ahli Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), saksi ahli pidana, saksi pasar modal, dan saksi pencucian uang.
Sedangkan barang bukti yang sudah disita polisi yakni berupa dokumen kontrak pengelolaan dana, dokumen perjanjian repo saham, dokumen reksadana, dokumen obligasi, dokumen pembayaran, dokumen rekening koran, dokumen internal Askrindo terkait proses penempatan investasi, uang tunai Rp 5 miliar, dokumen surat menyurat antara PT Askrindo.manajer investasi, dan penerima dana.
"Dari tiga (Askrindo, manajer investasi, penerima) itu bisa saja berkembanng akan ada tersangka baru. Tapi sampai sekarang belum ada tersangka baru selain dari dua yang sudah kami tangkap," kata Baharudin.
Terkait audit kerugian negara yang dilakukan BPKP, perkiraan kerugian negara dalam kasus Askrindo ini mencapai lebih dari Rp 435 miliar. "Hasilnya tinggal final, tapi berani kami katakan, lebih dari Rp 435 miliar," ucapnya.
Menjadi perhatian Mabes
Baharudin mengakan, pihaknya berusaha mempercepat proses penyidikan kasus Askrindo karena ini termasuk kasus besar. Saking besarnya nilai kerugian negara, penyidik Bareskrim Mabes Polri pun sampai turun tangan menangani kasus ini.
Menurut Baharudin, karena Mabes merasa bahwa kasus ini begitu besar banyak hal yang harus dituntaskan pemeriksaannya, maka dilibatkan juga Bareskrim Polri sebanyak 20 orang. "Tapi yang jadi pemimpin penyidik ini adalah Direskrimsus Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan bisa cepat," katanya.
Penelusuran kasus Askrindo dimulai Juni 2011 oleh penyidik Polda Metro Jaya. Polisi menduga adanya penempatan dana investasi yang tidak sesuai dengan undang-undang yang dilakukan Askrindo. Penelusuran ini juga berdasarkan hasil temuan Bapepam-LK yang melihat penempatan dana mencurigakan di perusahaan itu.
Kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana. Padahal jenis-jenis investasi tersebut terlarang dilakukan Askrindo.
Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan, di antaranya adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities. Total dana yang diinvestasikan mencapai Rp 439 miliar.
Atas temuan Bapepeam-LK itu, Menteri Negara BUMN mencopot Direktur Keuangan Askrindo, ZL. ZL beserta mantan Direktur Keuangan Askrindo (periode 2002-2007), RS, juga ditahan di Polda Metro Jaya sejak tanggal 19 Agustus 2011 karena dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam aliran dana Askrindo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang