MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Belawan memusnahkan 5,9 ton daging trenggiling dan 790 kilogram kulit trenggiling yang dicampur dengan 28 ton ikan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Terjun, Medan, Jumat (23/9/2011).
Barang itu merupakan hasil sitaan bea Cukai Belawan dari tangan eksportir di Belawan International Container Terminal (BICT).
Meskipun disimpan di ruang pendingin, daging-daging itu sudah banyak yang hancur dan menimbulkan bau tak sedap. Selain dikemas dalam kardus, sebagian dibungkus karung plastik.
"Kami kubur di TPA Terjun, karena kami kesulitan tempat untuk menguburkannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Ranu Subroto, di lokasi penguburan.
Trenggiling itu dicampur daging ikan, dan rencananya akan diekspor ke Vietnam. Operasi intelijen Bea Cukai mengendus ketidakberesan dan menduga ada daging trenggiling, hewan yang dilindungi.
Dugaan itu benar dan menyitanya, serta menjadikan tiga orang sebagai tersangka, yakni JS, BP, dan AS.
"Kasus ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Oleh karena barang bukti ini tidak bisa bertahap lama, kami usulkan untuk dimusnahkan. Begitu surat ketetapannya keluar, kami segera musnahkan," kata pelaksana harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Belawan, Tri Chandra Astuti.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang