JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengaku geram dengan tudingan M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet yang menyebutkan dirinya terlibat menerima aliran dana sebesar 500 juta dari dua orang pengusaha.
Chandra lantas mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, dia tidak akan pernah melakukan deal-deal perdanganan kasus.
"Saya tidak akan pernah bisa dibeli dengan uang untuk perdagangan kasus. Karena saya ke KPK ini, bukan untuk sepenuhnya mencari uang. Kami yang bekerja di sini, setengahnya untuk pengabdian, dan untuk melihat negara ini bersih dari korupsi," ujar Chandra saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2011).
Chandra mengatakan, dalam tudingan penerimaan uang tersebut, dirinya teringat perihal kasus kriminalisasi yang pernah menjeratnya bersama pimpinan KPK lainnya, Samad Bibit Rianto, pada 2009 lalu. Ia menilai, tudingan Nazaruddin adalah fitnah yang terulang kembali.
"Lihat tuduhan-tuduhannya. Apakah ada kemiripan atau tidak. Ada CCTV, tuduhan menerima uang, pertemuan-pertemuan, dokumen-dokumen. Kalau dulu dokumen berbentuk kertas, sekarang dokumennya CD," kata Chandra.
Lebih lanjut, Chandra mengatakan, semua hal yang dia lakukan selama memimpin KPK, semuanya demi kebaikan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Chandra mengaku, dirinya tidak pernah mempunyai niat untuk mengkhianati KPK dan terlibat dalam kasus-kasus seperti yang dituding Nazaruddin.
"Semua sudah saya lakukan. Tetapi, apabila, hal ini dianggap salah, saya tidak bagaimana harus menjawab. Karena saya lakukan sesuai dengan tugas pokok saya sebagai pimpinan KPK. Dan Ini saya sampaikan supaya masyarakat bisa jelas. Siapa yang pro dan yang anti korupsi," tukasnya.
Seperti diberitakan, saat buron, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menuding Wakil Ketua KPK M Jasin dan Chandra merekayasa kasusnya dan menerima uang. Keduanya disebut bersekongkol dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Selain itu, Nazaruddin menuding Chandra dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengadakan pertemuan dengan Anas yang isinya menyepakati skenario kasus wisma atlet.
Sebagai gantinya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015. Diketahui, keduanya gagal dalam seleksi tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang