Chandra: Saya Tak Akan Pernah Bisa Dibeli

Kompas.com - 23/09/2011, 21:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengaku geram dengan tudingan M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet yang menyebutkan dirinya terlibat menerima aliran dana sebesar 500 juta dari dua orang pengusaha.

Chandra lantas mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, dia tidak akan pernah melakukan deal-deal perdanganan kasus.

"Saya tidak akan pernah bisa dibeli dengan uang untuk perdagangan kasus. Karena saya ke KPK ini, bukan untuk sepenuhnya mencari uang. Kami yang bekerja di sini, setengahnya untuk pengabdian, dan untuk melihat negara ini bersih dari korupsi," ujar Chandra saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2011).

Chandra mengatakan, dalam tudingan penerimaan uang tersebut, dirinya teringat perihal kasus kriminalisasi yang pernah menjeratnya bersama pimpinan KPK lainnya, Samad Bibit Rianto, pada 2009 lalu. Ia menilai, tudingan Nazaruddin adalah fitnah yang terulang kembali.

"Lihat tuduhan-tuduhannya. Apakah ada kemiripan atau tidak. Ada CCTV, tuduhan menerima uang, pertemuan-pertemuan, dokumen-dokumen. Kalau dulu dokumen berbentuk kertas, sekarang dokumennya CD," kata Chandra.

Lebih lanjut, Chandra mengatakan, semua hal yang dia lakukan selama memimpin KPK, semuanya demi kebaikan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Chandra mengaku, dirinya tidak pernah mempunyai niat untuk mengkhianati KPK dan terlibat dalam kasus-kasus seperti yang dituding Nazaruddin.

"Semua sudah saya lakukan. Tetapi, apabila, hal ini dianggap salah, saya tidak bagaimana harus menjawab. Karena saya lakukan sesuai dengan tugas pokok saya sebagai pimpinan KPK. Dan Ini saya sampaikan supaya masyarakat bisa jelas. Siapa yang pro dan yang anti korupsi," tukasnya.

Seperti diberitakan, saat buron, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menuding Wakil Ketua KPK M Jasin dan Chandra merekayasa kasusnya dan menerima uang. Keduanya disebut bersekongkol dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Selain itu, Nazaruddin menuding Chandra dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengadakan pertemuan dengan Anas yang isinya menyepakati skenario kasus wisma atlet.

Sebagai gantinya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015. Diketahui, keduanya gagal dalam seleksi tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau