Ganti Rugi Korban Lapindo Diberikan Bertahap

Kompas.com - 24/09/2011, 11:21 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.com - Sebanyak 822 kepala keluarga (KK) di sembilan RT di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, akan menerima uang ganti rugi lahan dan bangunan yang terimbas luapan lumpur Lapindo. Peraturan presiden (perpres) mengenai hal ini akan diteken pada Senin (26/9/2011).

Diberitakan sebelumnya, Wapres Boediono menyatakan, pembebasan lahan 300 kepala keluarga (KK) warga Siring Barat (4 RT), 295 KK Jatirejo Barat (2 RT), dan 287 KK Mindi (3 RT) itu akan menghabiskan anggaran hingga Rp 1,2 triliun.

"Setelah dikuasai negara, lahan itu akan digunakan untuk publik, seperti untuk rekreasi alam dan sebagainya,” tuturnya seusai bertemu perwakilan warga di ruangan VVIP Bandar Udara Juanda, Kamis (22/9/211). Wapres berharap pembayaran ganti rugi akan tuntas pada 2012.

"Kalau dibuat rata-rata, tiap warga akan menerima ganti rugi minimal Rp 120 juta - Rp 150 juta,” ujar Bambang Kuswanto, koordinator warga 9 RT, kepada Surya, Jumat (23/9/2011).

Hal itu berdasarkan hitungan, untuk bangunan Rp 1,5 juta per meter persegi, tanah pekarangan Rp 1 juta per meter persegi, dan lahan basah (sawah) Rp 120.000 per meter persegi.

Dibayarkan bertahap

Meski kelihatan besar, kata Bambang, ganti rugi itu nantinya tak serta merta bisa dipakai membeli atau membangun rumah baru. Sebab, pada skema pembayaran ganti rugi sebelumnya, uang dibayar secara bertahap. Ke mana warga pindah setelah menerima uang ganti rugi? Menurut Bambang, sebagian warga bisa membeli lahan dan membangun rumah bersama-sama.

Wakil warga 9 RT lainnya, Lutfi Abdillah, menegaskan, tuntutan besaran ganti rugi tetap mengacu pada besaran ganti rugi yang telah diterima para korban Lumpur sebelumnya. Sebab mereka juga mengalami nasib yang serupa. "Soal pindah ke mana, belum banyak warga yang bicara,” ujarnya.

Ny Minah (63), warga Siring Barat RT 3 RW 1, mengaku senang jika pemerintah akhirnya memberikan ganti rugi. Sebab, ia sudah tidak tahan tinggal di desanya yang kini dikelilingi semburan gas. “Tapi saya belum tahu mau pindah ke mana,” ucapnya.

Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Akhmad Khusairi, membenarkan jika warga 9 RT telah menolak lahan serta bangunannya dihargai dengan cara taksiran. Mereka lebih memilih mengacu pada besaran ganti rugi korban lumpur sebelumnya. "Soal skema pembayaran, kami masih menunggu juklak dan juknis setelah perpres itu diteken,” ungkapnya, Jumat (23/9/2011) petang.

Seperti diketahui, setelah sekian tahun berjuang menuntut haknya, kini harapan warga 9 RT bakal terwujud dengan rencana pemerintah menerbitkan perpres sebagai payung hukum untuk membeli lahan 9 RT itu. Kondisi itu setelah warga hanya menerima paket bantuan sosial, di antaranya uang kontrak rumah dua tahun Rp 5 juta. Namun, sejak Juli 2011 ini, masa kontrak rumah sudah habis.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau