”Kalau kualitas pembelajarannya kurang, saya masih bisa mengajari sendiri ananda di rumah atau menghadirkan tutor. Tetapi saya tidak mampu menghadirkan lingkungan sosial yang membangun dan menguji empati dan keterampilan sosial ananda secara lebih kompleks, seperti situasi sekolah dan masyarakat.” (Jasmine Jasin,Pendiri, Kepala Sekolah, dan Orangtua Murid SD Gemala Ananda, Jakarta Selatan)
Meski Mendiknas tidak mengatakan, gagasan ini bersumber pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab 4, Pasal 5, Ayat 4, yang berbunyi, ”Warga negara yang memiliki potensi dan kecerdasan istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”. Namun, materi ini sesungguhnya bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 1 tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, berbunyi, ”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
Bahkan Pasal 2 dan 3 dari ayat ini sama bermasalahnya jika dihadapkan pada Pasal 4 Ayat 1. Juga soal pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) serta rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).
Memberikan pelayanan khusus tetapi tidak berkeadilan adalah tidak demokratis dan diskriminatif. Maka, tidak heran apabila lembaga semacam ini mulai diragukan eksistensinya oleh penyelenggara pendidikan nasional dan masyarakat pendidikan.
Daripada menambah lembaga-lembaga pendidikan yang eksklusif, lembaga yang sudah ada dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan patut diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi agar dihapuskan (Pasal 5 Ayat 2, 3, 4 serta yang menjadi dasar hukum RSBI, Pasal 50 Ayat 3).
Prinsip penyelenggaraan pendidikan dalam pendidikan nasional menjadi gagasan pendidikan inklusif mulai diusung beberapa sekolah (terutama swasta). Pendidikan khusus dan layanan khusus yang tercantum dalam UU Sistem Pendidikan Nasional lebih mengundang kepedulian Standar Nasional Pendidikan (PP Nomor 19 Tahun 2005), yakni di Bab III bagian kedua tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, khususnya Pasal 6 PP No 19/2005. Lebih rinci lagi pada butir (6) tentang SDLB, SMPLB, dan SMALB.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan Pasal 4 UU No 20/2003, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis berkeadilan dan tidak diskriminasi, justru tidak menjadi perhatian PP No 19/2005 untuk teknis penyelenggaraannya. Padahal, pasal ini merupakan koreksi terhadap UU Pendidikan Nomor 2 Tahun 1989.
Oleh karena itu, pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi diperlukan untuk meluruskan konsep reformasi pendidikan dan mengundang perhatian para pendidik dan para pejabat Kementerian Pendidikan Nasional.
Gagasan reformasi pendidikan dikaburkan oleh perhatian pentingnya tumpukan buku pelajaran, pekerjaan rumah, rapor semester, dan pesona medali olimpiade sains. Terkait dengan visi dan misi pendidikan nasional, reformasi pendidikan dijelaskan oleh Standar Nasional Pendidikan pada penjelasan PP No 19/2005.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan (Pasal 4) menjadi tidak jelas oleh penjelasan tentang pendidikan khusus dan layanan khusus, juga Pasal 5 UU Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi sumber hukum bagi ”Kerangka Dasar” dan ”Struktur Kurikulum” pada PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Terkait dengan visi dan misi pendidikan nasional, reformasi pendidikan meliputi hal-hal berikut.
Pertama, penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, di mana dalam proses tersebut harus ada pendidik yang memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan, serta mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Prinsip tersebut menyebabkan adanya pergeseran paradigma proses pendidikan, dari paradigma pengajaran ke pembelajaran.
Kedua, adanya perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigma manusia sebagai sumber daya pembangunan menjadi paradigma manusia sebagai subyek pembangunan secara utuh. Pendidikan harus mampu membentuk manusia seutuhnya yang digambarkan sebagai manusia yang mempunyai karakteristik personal, yang memahami dinamika psikososial dan lingkungan kulturalnya.
Ketiga, adanya pandangan terhadap peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan sosial kulturalnya, yang pada gilirannya akan menumbuhkan individu sebagai pribadi anggota masyarakat mandiri yang berbudaya.
Pentingnya mengamati persoalan RSBI sebagai pelajaran adanya pelanggaran terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah menyadari kegagalannya karena RSBI perlu dievaluasi, DPR mendorong evaluasi tersebut dan masyarakat menganggap pelaksanaan RSBI gagal karena diskriminatif dan tidak mempunyai konsep yang jelas.