DEPOK, KOMPAS.com — Meski terus diburu, pelaku teror masih saja tiba-tiba muncul dan mengejutkan. Salah satu cara untuk mempersempit ruang gerak mereka adalah menertibkan administrasi kependudukan. Penertiban ini harus dimulai dari lingkungan terkecil di masyarakat, yaitu rukun tetangga.
RT maupun rukun warga (RW) seharusnya memiliki buku induk kependudukan. ”Buku itu berisi siapa saja warga yang memiliki KTP (kartu tanda penduduk) setempat, mana yang tidak. Dalam buku ini juga dimuat tentang mutasi warga dari tempat lain,” kata Kepala Seksi Mutasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Depok Endi Suhendi, Senin (26/9/2011) di Depok.
Buku tersebut, katanya, mirip dengan biodata warga secara detail. Masalahnya, kata Endi, sebagian besar RT dan RW tidak memiliki buku induk kependudukan. Hal klasik yang menjadi kendala adalah soal biaya membuat buku induk kependudukan.
Lantaran tidak ada anggaran dari pemerintah, sebaiknya warga setempat berinisiatif gotong royong membuatnya. Biaya seperti ini merupakan ongkos yang harus dibayar untuk menciptakan situasi aman di sekitar warga.
”Sayangnya, pengadaan buku induk seperti ini juga belum diatur dalam aturan kependudukan,” kata Endi. Dia mengatakan, tertib administrasi ini belum dapat menjamin situasi aman dari ancaman teror maupun gangguan kejahatan. Meski demikian, tertib administrasi kependudukan dapat menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi warga yang mencurigakan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang