JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan surat keputusan presiden terkait perpanjangan masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X selama satu tahun sebelum 8 Oktober 2011.
Masa jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY semestinya berakhir pada 9 Oktober mendatang. Perpanjangan masa jabatan dilakukan terkait belum tuntasnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY (RUUK DIY).
"Sultan yang menyampaikan (masa perpanjangan jabatan) sebaiknya satu tahun agar RUUK DIY segera diselesaikan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu Sultan HB X di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (27/9/2011).
Pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit ini berlangsung cair. Gamawan mengatakan, dialog dilakukan dari hati ke hati dan dalam suasana keakraban. Gamawan mengaku optimistis bahwa RUUK DIY akan dituntaskan selama satu tahun. Pemerintah dan Komisi II DPR kini tengah mengintensifkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut. "Saya berharap tak lama lagi selesai," kata Gamawan.
Saat ini ada beberapa permasalahan krusial yang belum disepakati perwakilan DPR dan pemerintah. Salah satu permasalahan yang belum disepakati adalah mengenai mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta posisi sultan dalam struktur pemerintahan daerah istimewa.
Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan kepala daerah-wakil kepala daerah dipilih secara demokratis sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sultan Hamengku Buwono diposisikan sebagai gubernur utama yang posisinya di atas kepala daerah. Adapun mayoritas fraksi di DPR menginginkan sultan langsung ditetapkan sebagai kepala daerah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang