Bank century

Audit Forensik Bisa Jadi Bukti Awal

Kompas.com - 27/09/2011, 23:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Audit forensik atau investigasi terhadap Bank Century yang tengah dilakukan BPK dapat digunakan sebagai bukti awal di pengadilan tentang ada atau tidaknya tindak pidana penyimpangan aliran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun terhadap bank tersebut.  

Hal itu dikemukakan anggota BPK Hasan Bisri yang baru diangkat menjadi Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jika dalam audit forensik BPK ditemukan bukti adanya indikasi tindak pidana penyimpangan dana, maka kasus dana talangan Bank Century dapat segera diproses ke pengadilan. Sebaliknya, jika tidak ada indikasi penyimpangan, maka kasus Bank Century akan dinyatakan selesai.     

"Jadi, beda dengan audit kinerja yang memberi rekomendasi untuk perbaikan. Kalau audit forensik, hasilnya akan mengungkapkan data atau fakta apakah itu sebuah indikasi penyimpangan yang dapat ditindaklanjuti secara hukum atau tidak," kata Hasan kepada Kompas, Selasa (27/9/2011) di Jakarta.

Hasan menggantikan Herman Wedyananda, yang meninggal dunia pada Juni lalu. Pengucapan sumpah sebagai Wakil Ketua BPK dilakukan Ketua MA Harifin A Tumpa, yang dihadiri Ketua BPK Hadi Purnomo dan pejabat BPK serta MA lainnya.

Menurut Hasan, sebagai negara hukum, semua institusi, termasuk institusi keuangan mendasarkan pada produk hukum. Sebut saja di antaranya APBN pun memiliki dasar hukum sebuah Undang-Undang (UU) APBN. "Jika pelaksanaan anggaran APBN itu melanggar UU APBN, maka berarti pelaksana anggaran melanggar hukum pula. Dengan demikian, BPK bisa menyatakan pelaksana anggaran tersebut melanggar hukum," tambah Hasan.

Oleh sebab itu, Hasan mengatakan, jangan berpandangan sempit untuk terburu-terburu menyatakan BPK tidak tepat jika menyatakan adanya pelanggaran hukum dari pelaksanaan anggaran. "Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah UU atau ketentuan lainnya yang menjadi dasar dari pelaksanaan untuk sebuah anggaran," kata Hasan.    

Mengenai apakah BPK dalam hasil audit forensiknya terhadap Bank Century akan memperkuat kembali adanya bukti pelanggaran hukum dari keputusan pemberian dana talangan terkait dengan temuan penyimpangan aliran dana menyimpang di Bank Century, Hasan tidak mau menjawab.

Hasan mengatakan, BPK tidak akan lama menahan hasil audit forensik BPK jika memang sudah diselesaikan. "Sekarang ini sudah 45 persen selesai, dan kami harap akhir November depan sudah selesai dan dilaporkan ke DPR," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau