Jakarta, Kompas -
Dari petunjuk itu, setelah melewati proses pengumpulan bahan dan keterangan, KPK melakukan penangkapan di kantor Kemenpora pada 21 April 2011. Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek wisma atlet dengan terdakwa mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Rabu (28/9), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
”Bukti permulaan yang ditemukan, ada komunikasi di antara pimpinan PT DGI, antara Dudung Purwadi dan Mohammad El Idris. Kami lalu diminta memperdalam,” kata Heri Muryanto, penyelidik KPK, saat bersaksi dalam persidangan.
Dudung adalah Direktur Utama PT DGI. El Idris, bekas Manajer Pemasaran PT DGI, yang menggarap proyek wisma atlet, pekan lalu divonis 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti terlibat penyuapan dalam proyek wisma atlet itu.
Heri mengatakan, pengungkapan kasus itu bukan dari pengaduan masyarakat.
Heri mengakui, ia terlibat penangkapan terhadap Wafid, antara lain bersama rekannya, Afrizal, yang juga bersaksi.
Afrizal mengakui, ia ikut memasuki ruangan Wafid.