Ruu intelijen

Bukan Sekadar Tangkap

Kompas.com - 29/09/2011, 03:19 WIB

Edna Patissina

Setelah pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen dengan kecepatan tinggi antara Panitia Kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Intelijen Negara, kontroversi seakan telah dianggap selesai. Rencananya, RUU ini akan disahkan menjadi UU dalam beberapa pekan lagi.

Panitia Kerja (Panja) sudah mufakat, intelijen bisa menyadap dan akan diatur oleh undang-undang penyadapan yang urgent untuk dibuat. Pendalaman informasi karena BIN bukan yustisia, tidak boleh menangkap,” kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq di Jakarta, Selasa (27/9).

Apakah kontroversi sudah selesai? Memang ada dua hal yang paling mendapat sorotan masyarakat. Yang paling kuat terkait dengan kewenangan intelijen untuk menangkap. Untuk hal ini, Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutanto menyatakan, intelijen tidak akan menangkap dan menahan. Hal ini tercantum dalam draf terbaru Pasal 34 Butir c yang menyatakan ”Penggalian Informasi dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan.”

Setelah mengubah-ubah istilah dari penahanan, pemeriksaan intensif, pendalaman, kini proses interogasi disebut dengan ”Penggalian Informasi”. Disebutkan, penggalian ini bekerja sama dengan penegak hukum terkait, yang berarti polisi atau jaksa yang wajib membantu BIN untuk mengorek informasi dari setiap orang, termasuk yang sedang menjalani proses hukum. Singkatnya, polisi yang akan menangkap si A yang dicurigai dan melanggar pasal pidana tertentu untuk kemudian diinterogasi bersama dengan intelijen.

Sekilas, hal ini menjadi terobosan yang cerdas. Masalahnya, proses ini mencampurkan dua domain yang jauh berbeda, yaitu masalah keamanan negara serta penegakan hukum. Intelijen bekerja dalam domain keamanan nasional, sementara penegakan hukum adalah tanggung jawab polisi. Akan lebih proporsional, aparat intelijen tidak ikut memeriksa, akan tetapi lewat berkoordinasi antarpimpinan berkaitan dengan informasi. ”Jangan sampai karena ada kendala koordinasi, jadi sistem yang dibuat punya kesalahan fundamental,” kata Usman Hamid dari Kontras.

Berkaitan dengan penyadapan dan aliran dana, BIN jadi mahakuasa di atas berbagai lembaga negara yang lain. Dalam Pasal 32, penyadapan telepon, e-mail, hingga dokumen dan paket pos dilakukan terhadap Sasaran yang telah mempunyai bukti awal yang cukup, hanya dengan memberitahukan kepada ketua pengadilan. Masalahnya, klausul ”memberitahukan” jadi abu-abu. Disebutkan dalam bagian Penjelasan, Penyadapan dilakukan hanya berdasarkan UU Intelijen.

Demikian juga dengan pemeriksaan aliran dana, di mana Bank Indonesia hingga Pegadaian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan hingga koperasi di pasar, wajib memberi informasi kepada BIN. Hal ini tentu potensial bentrok dengan UU Perbankan atau UU Telekomunikasi.

Politisasi intelijen

Belum lagi dengan berbagai kecenderungan politisasi dari intelijen, seperti pengangkatan Kepala BIN yang menurut Pasal 36 diusulkan satu orang oleh Presiden untuk mendapat pertimbangan DPR. Akan lebih elok kalau presiden mengajukan beberapa calon sehingga oposisi mendapat akses untuk ikut menentukan.

Kriminalisasi juga masih dikenai kepada ”setiap orang” yang membocorkan rahasia intelijen. Padahal, hanya aparat intelijen yang mengetahui klasifikasi data intelijen dan seharusnya mengamankan data intelijen. Namun, aturan pidana ini bisa dikenai kepada masyarakat awam. Hal ini berpotensi untuk bertentangan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

 Di sisi lain, ketika intelijen melakukan kesalahan, masyarakat yang harus bersusah payah membela diri. Padahal, justru karena sifat intelijen yang berada di dalam ruang gelap inilah yang membuat masyarakat sulit mendapat perlindungan secara hukum. Hal ini tampak di dalam Pasal 15 di mana disebutkan, ”Setiap orang yang dirugikan akibat dari pelaksanaan fungsi intelijen dapat mengajukan permohonan rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi”. Permohonan ini dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Padahal, kalau mau adil, ketika BIN melakukan kesalahan terhadap warga negara Indonesia yang tidak terbukti, seharusnya BIN wajib proaktif melakukan rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi.

Berkaitan dengan fungsi BIN sebagai koordinator, Mahfudz menyatakan, hal ini akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden. Padahal, UU ini tadinya diharapkan bisa menyelesaikan masalah tidak terkoordinasinya intelijen negara.

Secara garis besar, RUU yang akan segera disahkan ini masih memiliki banyak ketidakefektifan dan paradigma intelijen lama yang meletakkan warga negara Indonesia sebagai sasaran utama intelijen demi kepentingan penguasa. Di sisi lain, BIN masih rentan menjadi alat politik, terutama untuk memata-matai lawan politik seperti yang dihebohkan beberapa waktu lalu oleh Wikileaks tentang Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau