Sidang pk

Saksi Paramedis Tak Hadir, Sidang Antasari Ditunda

Kompas.com - 29/09/2011, 11:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan Peninjauan Kembali kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, ditunda hingga Rabu (5/10/2011). Tim majelis hakim memutuskan menunda sidang tersebut karena saksi paramedis dari pihak Rumah Sakit Mayadana dan RSPAD Gatot Subroto tak menghadiri persidangan.

"Karena saksi-saksi tidak hadir. Dengan demikian maka sidang akan dibuka kembali pada Rabu 5 Oktober 2011, dengan agenda penandatanganan berita acara persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Aminal Umam, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2011).

Sebelumnya, saat persidangan berlangsung, Antasari sempat mengemukakan perihal sulitnya memanggil saksi paramedis dua rumah sakit tersebut. Menurut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan saksi-saksi, baik dari pihak rumah sakit, staf penyadapan KPK, dan jaksa-jaksa yang pernah memimpin persidangannya dulu.

"Mungkin karena tidak punya daya paksa seperti penyidik kepolisian, maupun jaksa, sehingga mungkin ada keengganan terhadap mereka yang coba kami panggil. Padahal dengan beberapa bukti, kami sudah minta beberapa kali kepada RS Mayapada maupun Gatot Subroto, namun untuk memberikan nama pun mereka tidak mau," kata Antasari.

Namun, meski pun beberapa saksi tak hadir dalam persidangannya, Antasari berharapmajelis hakim agar tetap melanjutkan proses persidangannya. Menurut Antasari, sementara ini pihaknya tidak akan mengajukan saksi-saksi baru lagi, selain beberapa nama yang sudah disebutkannya dalam persidangan sebelumnya.

"Untuk itu, harapan kami, supaya persidangan kita cepat berjalan, biarlah mereka yang tidak ingin membuka kebenaran materiil kasus ini. Jadi, kita harapkan kepada Ketua Majelis Hakim, semoga setelah ini kita sudah bisa menangani kesimpulan," katanya.

Dalam persidangan PK pada Selasa (13/9/2011) lalu, Antasari meminta agar Majelis Hakim menghadirkan beberapa paramedis RS Mayapada dan RSPAD Gatot Subroto yang pertama kali menangani jenazah Nasrudin Zulkarnaen. Antasari juga meminta agar Ina Susanti, saksi dari KPK, yang bertugas untuk melakukan penyadapan terhadap komunikasi Antasari dengan Nasrudin dan mantan Jaksa Cirus Sinaga juga dihadirkan oleh hakim.

"Mereka harusnya bisa beri penjelasan kepada publik, seperti kondisi jenazah Nasrudin, percakapan saya Nasrudin, dan khususnya mengenai kemeja Nasrudin yaitu bisa digunakan sebagai bukti atau tidak. Sekarang kan masih simpang siur, karena memang belum pernah dihadirkan dalam persidangan," kata Antasari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau