JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan surat palsu MK, agak ceroboh.
Zainal Arifin tidak memusnahkan nota dinas yang batal diserahkan ke Mahfud, sehingga nota dinas itu dapat dimanfaatkan untuk membuat surat yang diduga dipalsukan.
"Nah, nota dinas itu tidak pernah disampaikan kepada saya dan dibatalkan sebelum sampai kepada saya. Secara sadar, dia membuat surat lain yang benar. Cuma, saya anggap dia agak ceroboh membuat surat lain yang dibatalkan, tetapi tidak dimusnahkan," kata Mahfud MD seusai diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Zainal Arifin dalam kasus dugaan surat palsu MK di Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Kamis (29/9/2011).
Menurut Mahfud, dalam pemeriksaan itu ia menjelaskan kepada penyidik tugas panitera MK. Seorang panitera itu tugasnya membuat nota dinas. "Kalau ada surat masuk ke MK, saya disposisi," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang