Buruh migran

Proses Hukum Kikim Dilanjutkan

Kompas.com - 29/09/2011, 21:42 WIB

CIANJUR, KOMPAS.com — Proses hukum kasus pembunuhan tenaga kerja Indonesia, Kikim Komalasari (35), di Kota Abha, Arab Saudi, oleh majikannya terus berlanjut meski jenazahnya dipulangkan Kamis (29/9/2011) ini.

Jenazah Kikim langsung dimakamkan di dekat rumahnya di Kampung Cipeuyeum, Desa Mekarwangi, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis sore.

”Kami sudah menunjuk pengacara Abdul Rahim Mohammad Al Hindi untuk mengawal persidangan,” kata Tatang Budie Utama Razak, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, saat menghadiri pemakaman Kikim.

Tatang mengatakan, pihak penyidik Arab Saudi yang diketuai Abdullah bin Ahmad bin Muhammad Al Qarmadi menyimpulkan bahwa Kikim dibunuh dengan sengaja oleh majikannya, Shaya Said Ali Al Gahtani.

Mayat Kikim ditemukan di pinggir Jalan Serhan, Provinsi Abha, Arab Saudi, pada 11 November 2010.

Pelaku dan istrinya kini sudah ditahan oleh kepolisian setempat. Proses persidangan akan dimulai dalam waktu dekat ini, lanjut Tatang. Pemulangan jenazah Kikim ke keluarga nyaris memakan waktu satu tahun.

Penyebabnya, ungkap Tatang, adalah paspor Kikim dinyatakan hilang. Hal itu sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti yang bakal berpengaruh pada persidangan pembunuh.

Pemakaman

Jenazah Kikim tiba di kampung halamannya sekitar pukul 13.45. Setelah disemayamkan di rumah duka dan disembahyangkan di Masjid Nurussaadah, jenazah Kikim dimakamkan di pemakaman Pasir Nangka yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Ratusan warga sekitar turut mengantar jenazah hingga ke liang kubur.

Anak sulung Kikim, Yosi Nurmalasari (19), begitu terpukul saat menghadiri pemakaman ibundanya. Selama Kikim di Arab Saudi, tak sekalipun ada percakapan di antara mereka.

”Saya ingin pembunuhnya dihukum sesuai perbuatannya. Tetapi sebenarnya, jenazah ibu bisa dipulangkan sudah sedikit melegakan keluarga,” kata Yosi yang menunda melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah karena tak ada biaya.

Kikim meninggalkan seorang suami, Maman Nurjaman, dan tiga anak, yaitu Yosi, Galih Permadi (10), dan Muhammad Fikri Agustian (5). Maman bekerja sebagai montir sebuah bengkel di Sukabumi. Keberangkatan Kikim ke Arab Saudi dua tahun lalu itu merupakan kali pertama.

Kepala Desa Mekarwangi Cecep Surahman mengatakan, pemerintah harus mengupayakan  ganti rugi dari keluarga pelaku pembunuhan.

Ia bersama pihak keluarga mengaku sudah mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Luar Negeri agar pelaku dikenakan hukuman pemaafan bersyarat.

”Syarat itu berupa sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh ahli waris. Uang itu untuk biaya pendidikan tiga anaknya,” kata Cecep.

Wakil Bupati Cianjur Suranto mengakui bahwa Perda Kabupaten Cianjur Nomor 15/2002 tentang Perlindungan TKI masih mandul. Kelemahan pelaksanaan peraturan tecermin pada masih banyaknya perusahaan penyalur TKI yang tidak memiliki kantor cabang di Cianjur.

”Perusahaan langsung membawa calon tenaga kerja ke Jakarta dan mengirim mereka ke luar negeri. Jadi kalau terjadi apa-apa, kami kesulitan melacak dan menghubungi keluarga mereka,” ujarnya.

Menurut Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Mochammad Ginanjar, dari 144 perusahaan yang merekrut tenaga kerja dari Cianjur, hanya 33 perusahaan yang punya cabang di Cianjur.

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau