Harapan Baru untuk Lindungi Kesehatan

Kompas.com - 30/09/2011, 06:36 WIB

Jakarta, Kompas - Pembatasan distribusi dan konsumsi rokok dinilai sudah sangat darurat di Indonesia. Demikian hasil pertemuan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 26 September 2011.

Demikian dituturkan Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Farid Afansa Moeloek, Kamis (29/9), di Jakarta. Hal itu membuka harapan untuk mengegolkan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Konsumsi Produk Tembakau terhadap Kesehatan dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau.

”Presiden mengatakan, gol kita sama, spiritnya sama. Rakyat Indonesia harus selamat dan sehat,” kata Moeloek.

Deputy Chairman Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan Hakim Sorimuda Pohan mengatakan, Indonesia merupakan satu dari 41 negara di Asia Pasifik dan satu-satunya negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam yang tidak menandatangani konvensi pengendalian tembakau internasional (WHO-FCTC).

Indonesia tersandera anggapan pembatasan rokok bisa mengurangi pajak rokok yang mencapai Rp 60 triliun per tahun. ”Padahal, kerugian yang ditanggung masyarakat mencapai Rp 245 triliun, berupa biaya perawatan kesehatan dan penurunan produktivitas,” kata Pohan.

Masih sporadis

Dalam sesi Kebijakan Pengendalian Merokok dalam Forum Nasional II: Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dari Penetapan Agenda ke Evaluasi Kebijakan Kesehatan yang berlangsung di Makassar, Kamis, disimpulkan, kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia masih bersifat sporadis. Dibutuhkan peta jalan untuk landasan bersama dalam pengendalian tembakau.

Sejumlah provinsi telah memberlakukan kawasan tanpa rokok, seperti DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Namun, ada daerah yang belum menempatkan pengendalian rokok sebagai isu penting. Misalnya, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagaimana dikatakan Hyronimus Fernandez, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia NTT. Hasil studi di Sumba Timur, demikian Hyronimus, belanja rokok kabupaten itu Rp 13 miliar per tahun. Lebih tinggi daripada belanja kesehatan Rp 12 miliar per tahun.

Hasil penelitian Chriswardani S dari Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan Universitas Gadjah Mada, 35,71 persen rumah tangga miskin memiliki kebiasaan merokok. Konsumsi rokok mereka tahun 2007 Rp 86.496,96 per bulan. Tidak berbeda jauh dari konsumsi rokok rumah tangga tak miskin Rp 97.245.24 per bulan. (ICH/SIN)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau