Kisah tki

Hampir 11 Bulan Menanti Kedatangan Jenazah Istri

Kompas.com - 30/09/2011, 07:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ali Nurjaman (50) tak henti-hentinya menangis di depan peti berwarna coklat di gudang kargo Terminal Kargo A, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis (29/9/2011). Hatinya pilu menatap peti berisi jasad sang istri, Kikim Komalasari binti Uko Marta (45), tenaga kerja Indonesia (TKI) penata laksana rumah tangga di Kota Abha, Arab Saudi, yang baru diturunkan dari pesawat Garuda Indonesia Airlines dengan nomor penerbangan 981 dari Bandara King Abdul Azis, Jeddah.

Ditemani kakak iparnya, Atang Jailani, ayah dari Yosi Nurmalasari (18), Galih Permadi (10), dan Fikri Agustian (5) ini menjemput jenazah Kikim yang dibawa juru bicara Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI Terancam Hukuman Mati, Humprey Djemat, dan anggota staf Kementerian Luar Negeri.

Penyambutan jenazah dipimpin Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat dan didampingi Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz.

Kikim yang mengadu nasib demi memperbaiki ekonomi keluarga berangkat ke Arab Saudi pada 15 Juni 2009. Selama 17 bulan bekerja di tempat itu, ia belum pernah dapat gaji yang totalnya sekitar Rp 100 juta.

Namun, Kikim pulang sudah berwujud jenazah setelah seorang tukang sampah menemukannya tewas mengenaskan di tong sampah tepi Jalan Serhan. Diduga, Kikim dibunuh dan dianiaya majikannya, Shaya Said Ali Al Gahtani, dengan hantaman benda tumpul berulang kali. Selanjutnya, selama hampir 11 bulan berada dalam kulkas ruangan jenazah di Rumah Sakit Abha Al’am, rumah sakit pemerintah terbesar di kota itu. Jenazah itu juga sudah diotopsi.

”Setidaknya kakak saya sudah tiba di sini meski sudah jadi jenazah,” ujar Atang.

Pihak keluarga berencana memakamkan almarhumah di tempat kelahirannya di Babakan Hummat, Cianjur, Jawa Barat.

Jumhur hari Jumat (23/9/2011) menerima pesan singkat dari Humprey, yang bersama Konsulat RI di Jeddah mengurus pemulangan jenazah Kikim.

Berbekal informasi itu, pegawai BNP2TKI langsung menemui keluarga almarhumah.

Humprey yang juga penasihat hukum keluarga almarhumah Kikim dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mengatakan, lamanya pemulangan pengiriman jenazah itu terkendala adanya ”penghilangan” alat bukti paspor Kikim yang diduga dilakukan oknum polisi. Belakangan, oknum polisi ini telah ditahan. Hilangnya alat bukti mengharuskan ia membuat surat perjalanan laksana paspor oleh perwakilan RI, seperti diminta otoritas keamanan Arab Saudi.

Lamanya pemulangan dikaitkan keberadaan jenazah Kikim sebagai bukti persidangan. ”Proses hukum tetap berjalan. Pihak keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dengan hukuman mati,” kata Jumhur. (pingkan elita dundu)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau