Iran: Pendeta Divonis Mati karena Perkosa

Kompas.com - 01/10/2011, 16:26 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com - Pendeta Youcef Nadarkhani akan dihukum mati karena sejumlah kasus pemerkosaan dan pemerasan, lapor kantor berita semi-resmi Iran, Fars News, Jumat (30/9/2011). Tuduhan terbaru itu jauh berbeda dari vonis pengadilan sebelumnya yang menyatakan, Nadarkhani akan dihukum mati karena ia murtad.

Gholomali Rezvani, wakil gubernur Provinsi Gilan, tempat Nadarkhani diadili dan dihukum, menuduh media Barat telah memelintir kisah sesungguhnya. Ia menyebut Nadarkhani sebagai "pemerkosa". Sebuah laporan sebelumnya dari kantor berita itu menyatakan, pendeta tersebut telah melakukan sejumlah kejahatan, termasuk pemerkosaan berulang kali dan pemerasan. "Kejahatan dia bukan, sebagaimana sejumlah klaim, mengajak orang lain jadi Kristen," kata Rezvani kepada Fars. "Dia bersalah karena kejahatan yang terkait dengan keamanan."

Namun, dalam sebuah terjemahan putusan Mahkamah Agung Iran tahun 2010, tuduhan tentang kemurtadan merupakan satu-satunya tuduhan yang dikenakan terhadap Nadarkhani. "Youcef Nadarkhani, putra dari Byrom, usia 32 tahun, menikah, lahir di Rasht di negara bagian Gilan, dihukum karena meninggalkan Islam, agama terbesar yang disiarkan Muhammad, pada usia 19," bunyi putusan itu sebagai dikutip CNN, Sabtu.

CNN mendapat salinan putusan tersebut dari American Center for Law and Justice dan diterjemahkan dari teks aslinya dalam bahasa Persia oleh Konfederasi Mahasiswa Iran di Washington. Putusan itu selanjutnya mengatakan bahwa selama sidang pengadilan, Nadarkhani menyangkal Muhammad dan otoritas Islam. "Dia (Nadarkhani) telah menyatakan bahwa ia seorang Kristen dan bukan lagi Muslim," kata putusan itu. "Dalam banyak sesi di pengadilan dengan kehadiran pengacaranya dan hakim, ia telah dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung sesuai pasal 8 Tahrir- Olvasileh"

Rezvani menegaskan eksekusi terhadap Nadarkhani "tidak dalam waktu dekat" dan belum sesuatu yang final.  Mohammadali Dadkhah, pengacara pendeta itu, ketika menanggapi berita Fars itu melalui seorang penerjemah mengatakan, ia tidak percaya Nadarkhani akan dihukum mati. "Kasus ini masih dalam proses," kata Dadkhah. "Masih ada peluang 95 persen bahwa ia tidak akan dihukum mati. Ya, saya masih percaya itu."

Nadarkhani, pemimpin sebuah jaringan gereja di Iran, pertama kali dihukum karena murtad, pindah agama dari Islam ke Kristen, pada November 2010. Ia lalu mengajukan banding atas putusan itu hingga ke Mahkamah Agung Iran. Setelah empat hari sidang banding yang dimulai hari Minggu di pengadilan tingkat rendah di Provinsi Gilan, Nadarkhani menolak untuk meninggalkan agama barunya.

Rezvani bersikeras bahwa "kejahatan Nadarkhani dan hukuman mati atasnya tidak ada hubungannya dengan keyakinannya. "Tidak ada orang yang dieksekusi di Iran hanya karena pilihan agama mereka," tambahnya. "Dia seorang Zionis dan telah melakukan kejahatan yang berhubungan dengan keamanan."

Ancaman eksekusi terhadap Nadarkhani, berdasarkan sebuah asumsi bahwa itu terkait dengan kepercayaannya sebagai seorang Kristen, telah memunculkan respon dari pejabat tinggi  pemerintah AS. Menteri Luar Negeri AS, Hillary Clinton, Jumat, merilis sebuah pernyataan yang mengatakan, AS berada bersama "semua orang Iran dalam melawan pernyataan dan tindakan munafik pemerintah Iran." Gedung Putih juga mengeluarkan sebuah pernyataan pada Kamis, yang menyatakan, Nadarkhani "tidak melakukan apa pun selain mempertahankan imannya, yang merupakan hak universal semua orang."

Leonard Leo, ketua Komisi AS tentang Kebebasan Beragama Internasional, mengatakan, pengadilan tentang kemurtadan di Iran jarang terjadi. Menurut dia, kasus itu, jika benar, merupakan pengadilan kemurtadan pertama sejak 1990.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau