Bank century

Dirotasi, Budi Mulya Tak Lagi Tangani Moneter

Kompas.com - 04/10/2011, 05:09 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Gubernur Bank Indonesia telah meminta keterangan dari Deputi Gubernur BI Budi Mulya perihal dana dari Presiden Direktur PT Bank Century Robert Tantular. Budi Mulya membenarkan telah meminjam dana sebesar Rp 1 miliar dari Robert, secara pribadi.

Dari hasil penelitian internal itu, Gubernur BI Darmin Nasution lantas merotasi pembidangan deputi gubernur. Budi Mulya yang semula membidangi operasi pasar terbuka moneter dan pengelolaan devisa, kini membidangi unit khusus museum, unit khusus penyelesaian aset, biro sekretariat, dan kantor perwakilan.

Kepala Biro Humas Difi Ahmad Johansyah memaparkan hal itu, saat dikonfirmasi wartawan soal kebenaran adanya dana dari Robert Tantular kepada Budi Mulya.

”Rotasi pembidangan itu efektif sejak 19 September lalu,” kata Difi di Jakarta, Senin (3/10).

Namun, BI belum mengetahui hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century.

Penyelidikan internal yang dilakukan BI berdasarkan informasi yang diperoleh Dewan Gubernur.

Menjawab pertanyaan mengenai hubungan deputi gubernur BI dengan pejabat bank, Difi menjawab, hal itu tidak diperbolehkan. Meski demikian, dari sisi pidana, BI mengedepankan asas praduga tak bersalah.

”Kita kan belum tahu apakah ini tidak pidana atau bukan, karena belum menerima audit forensik itu,” kata Difi.

Kemarin, Budi Mulya tak ada di kantornya karena sedang cuti. Gaji seorang deputi gubernur BI sekitar Rp 1 miliar-Rp 2 miliar.

Catatan Kompas, Budi Mulya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Maret 2010. Saat itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Budi Mulya lebih difokuskan pada pengucuran fasilitas pinjaman jangka pendek ke Bank Century sebesar Rp 689 miliar.

Mantan anggota DPR Dradjad Wibowo berpendapat, tidak etis jika Budi Mulya meminjam uang dari Robert Tantular. BI adalah pihak pengawas, sedangkan Bank Century adalah pihak yang diawasi. Hal ini mengakibatkan pengawasan bank tidak efektif.

”Ini sudah menjadi konflik kepentingan dan melanggar etika. BI sebaiknya menskors atau menonaktifkan yang bersangkutan,” kata Dradjad. (idr)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau