Malaysia Siapkan UU Anti-Obesitas

Kompas.com - 04/10/2011, 14:21 WIB

KOMPAS.com Kementerian Kesehatan Malaysia baru-baru ini menyatakan komitmennya untuk menekan angka kejadian obesitas di negara mereka dengan membentuk suatu undang-undang anti-obesitas yang akan diterapkan pada tahun 2020.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia Datuk dr Hasan Abdul Rahman. Meski terlihat kontroversial dan sulit untuk diimplementasikan, ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan obesitas dengan edukasi dan kampanye kesadaran kepada masyarakat.

Ia percaya undang-undang tersebut akan efektif membantu mengurangi tingkat obesitas dan beberapa penyakit terkait lainnya.

"Ketika seseorang kelebihan berat badan atau obesitas, risiko menderita diabetes, serangan jantung, hipertensi, dan kanker akan lebih tinggi," katanya.

"Hukum anti-obesitas akan menjadi cara yang baik untuk mempromosikan pekerja sehat dan bangsa yang sehat. Dengan berat badan ideal, risiko terkena penyakit akan berkurang sehingga meningkatkan kualitas kerja dan mengurangi uang yang dihabiskan untuk pengobatan," lanjutnya.

Survei menunjukkan bahwa hampir 90 persen orang dewasa memiliki satu atau lebih penyakit akibat kelebihan berat badan, yaitu sebanyak 20,6 persen memiliki kolesterol tinggi, 32,2 persen tekanan darah tinggi (hipertensi), dan 14,9 persen diabetes.

Nantinya, peraturan tersebut akan meliputi pengukuran lingkar pinggang karyawan berusia 40-74 tahun, sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan tahunan.

Selain itu, sebuah perusahaan akan mendapatkan hukuman jika lingkar pinggang karyawan melebihi 33,5 inci pada pria dan 35,4 inci untuk wanita. Karyawan yang gagal untuk mengurangi ukuran pinggang akan menjalani konseling. Sementara itu, perusahaan harus memberikan kontribusi program kesehatan untuk karyawan yang menderita obesitas.

Datuk dr Hasan Abdul Rahman mengatakan bahwa pemberlakuan hukum tersebut tidak bermaksud mendiskriminasi orang dengan berat badan berlebihan, tetapi untuk memastikan bahwa kesehatan para karyawan dihargai dan mengadopsi gaya hidup sehat.

Sementara itu, Bardan Syamsuddin, Direktur Eksekutif dari Malaysian Employers Federation, mengatakan bahwa rancangan undang-undang antiobesitas sebagai suatu yang "konyol".

Menurutnya, obesitas adalah masalah gaya hidup individual. Karyawan harus bertanggung jawab terhadap kesehatan mereka sendiri, dan bukan malah membebankannya kepada majikan. "Pengusaha tidak harus menanggung biaya," katanya.

Dia menambahkan, jika hukum anti-obesitas diperkenalkan, maka karyawan mungkin akan lebih tergoda untuk mengonsumsi makanan yang tidak sehat karena mereka tahu bahwa majikan mereka akan mengurus hal itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau