Jakarta, Kompas
Menurut pengamat perumahan dari Institut Teknologi Bandung, Jehansyah Siregar, di Jakarta, Selasa (4/10), Rancangan Undang-Undang Rumah Susun (RUU Rusun) tidak fokus pada pembangunan rumah bertingkat untuk masyarakat berpenghasilan rendah saja, tetapi juga diperluas menyangkut apartemen menengah mewah, perkantoran, dan pusat perbelanjaan.
Di beberapa negara lain, seperti Singapura dan Malaysia, pengaturan urusan-urusan apartemen mewah, perkantoran, dan pusat perbelanjaan diatur melalui undang-undang properti atau undang-undang real estat. Di Indonesia, urusan itu belum diatur dalam undang-undang tersendiri.
Di dalam kluster industri properti, banyak kegiatan dan pelaku yang perlu diatur, terutama menyangkut masalah jenis-jenis kepemilikan, transfer kepemilikan, perpajakan, jasa broker, dan sebagainya. Selain itu, urusan pertelaan hak milik (strata titel), menjadi bagian urusan industri properti ini.
”Bukan berarti industri properti yang belum diatur melalui undang-undang tersendiri ini lantas mau diatur dengan undang-undang perumahan rakyat,” ujar Jehansyah.
Campur aduk pengaturan industri properti dan penyediaan perumahan publik membuat sistem penyediaan perumahan publik menjadi tanpa arah. Kekurangan perumahan rakyat terus membengkak dan tidak terpenuhi.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana, mengakui, hampir tidak ada terobosan dalam RUU Rusun. Terobosan yang semula berupa kewajiban pemerintah untuk membentuk badan rumah susun akhirnya tidak jadi dilaksanakan.
Semula, pembentukan badan rumah susun diharapkan mendorong program rumah susun menjadi lebih fokus dan terarah.
Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said mengemukakan, RUU Rusun akan dibahas final melibatkan Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Oktober.
RUU Rusun mengatur peranan pemda untuk penyediaan tanah lebih besar, fasilitas untuk masyarakat berpenghasilan rendah lebih jelas, dan ada kewajiban bagi pengembang komersial untuk menyediakan fasilitas bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar 20 persen. ”Hak dan kewajiban bagi penghuni rumah susun semakin jelas,” ujarnya.
Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, beberapa waktu lalu, mengemukakan, pembentukan badan pelaksana rumah susun dalam RUU Rusun bukan suatu kewajiban. ”Pemerintah dapat membentuk badan pelaksana rumah susun jika dirasakan perlu,” ujarnya.
Sementara itu, program rumah susun bagi masyarakat menengah bawah hingga kini terhenti, sedangkan rumah susun sederhana sewa bagi masyarakat berpenghasilan rendah banyak telantar dan salah sasaran. Hingga saat ini, kekurangan rumah sudah mencapai 13,6 juta unit.
”Sistem penyediaan perumahan publik yang seharusnya melandasi pembangunan rumah- rumah susun publik tidak berkembang,” ujar Jehansyah.
Sistem penyediaan perumahan bagi masyarakat menengah bawah yang hanya sebatas proyek konstruksi jika terus dibiarkan mengakibatkan banyak rumah susun salah sasaran dan telantar karena tidak adanya landasan aturan mengenai sistem pengadaannya.