Perundangan

Pengesahan RUU Rusun Dipaksakan

Kompas.com - 05/10/2011, 04:55 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah dan DPR diminta mengkaji kembali substansi Rancangan Undang-Undang Rumah Susun. Penyelesaian naskah akhir yang dijadwalkan awal Oktober 2011 dinilai tergesa-gesa dan dipaksakan.

Menurut pengamat perumahan dari Institut Teknologi Bandung, Jehansyah Siregar, di Jakarta, Selasa (4/10), Rancangan Undang-Undang Rumah Susun (RUU Rusun) tidak fokus pada pembangunan rumah bertingkat untuk masyarakat berpenghasilan rendah saja, tetapi juga diperluas menyangkut apartemen menengah mewah, perkantoran, dan pusat perbelanjaan.

Di beberapa negara lain, seperti Singapura dan Malaysia, pengaturan urusan-urusan apartemen mewah, perkantoran, dan pusat perbelanjaan diatur melalui undang-undang properti atau undang-undang real estat. Di Indonesia, urusan itu belum diatur dalam undang-undang tersendiri.

Di dalam kluster industri properti, banyak kegiatan dan pelaku yang perlu diatur, terutama menyangkut masalah jenis-jenis kepemilikan, transfer kepemilikan, perpajakan, jasa broker, dan sebagainya. Selain itu, urusan pertelaan hak milik (strata titel), menjadi bagian urusan industri properti ini.

”Bukan berarti industri properti yang belum diatur melalui undang-undang tersendiri ini lantas mau diatur dengan undang-undang perumahan rakyat,” ujar Jehansyah.

Campur aduk pengaturan industri properti dan penyediaan perumahan publik membuat sistem penyediaan perumahan publik menjadi tanpa arah. Kekurangan perumahan rakyat terus membengkak dan tidak terpenuhi.

Sementara itu, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana, mengakui, hampir tidak ada terobosan dalam RUU Rusun. Terobosan yang semula berupa kewajiban pemerintah untuk membentuk badan rumah susun akhirnya tidak jadi dilaksanakan.

Semula, pembentukan badan rumah susun diharapkan mendorong program rumah susun menjadi lebih fokus dan terarah.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said mengemukakan, RUU Rusun akan dibahas final melibatkan Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Oktober.

RUU Rusun mengatur peranan pemda untuk penyediaan tanah lebih besar, fasilitas untuk masyarakat berpenghasilan rendah lebih jelas, dan ada kewajiban bagi pengembang komersial untuk menyediakan fasilitas bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar 20 persen. ”Hak dan kewajiban bagi penghuni rumah susun semakin jelas,” ujarnya.

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, beberapa waktu lalu, mengemukakan, pembentukan badan pelaksana rumah susun dalam RUU Rusun bukan suatu kewajiban. ”Pemerintah dapat membentuk badan pelaksana rumah susun jika dirasakan perlu,” ujarnya.

Sementara itu, program rumah susun bagi masyarakat menengah bawah hingga kini terhenti, sedangkan rumah susun sederhana sewa bagi masyarakat berpenghasilan rendah banyak telantar dan salah sasaran. Hingga saat ini, kekurangan rumah sudah mencapai 13,6 juta unit.

”Sistem penyediaan perumahan publik yang seharusnya melandasi pembangunan rumah- rumah susun publik tidak berkembang,” ujar Jehansyah.

Sistem penyediaan perumahan bagi masyarakat menengah bawah yang hanya sebatas proyek konstruksi jika terus dibiarkan mengakibatkan banyak rumah susun salah sasaran dan telantar karena tidak adanya landasan aturan mengenai sistem pengadaannya. (lkt)

Bukan berarti industri properti yang belum diatur melalui UU tersendiri ini lantas mau diatur dengan UU perumahan rakyat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau