Pencurian pulsa

Kesal dengan SMS Premium, Lapor Polisi

Kompas.com - 05/10/2011, 13:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kekesalan Mohammad Feri Kuntoro (36), warga Matraman, mencapai puncaknya. Keisengannya mengikuti salah satu undian berhadiah Blackberry di televisi swasta melalui layanan SMS premium pada bulan Maret 2011 justru membuatnya merugi.

Pada bulan itu, Feri mengikuti instruksi sang pembawa acara untuk mendaftarkan diri dulu ke *933*33# jika ingin mengikuti undian. Saat mendaftar, biaya pulsa Feri yang memakai layanan operator pascabayar ini bertambah Rp 2.000.

"Setelah saya mendaftar justru tiap hari saya dapat SMS enggak penting yang isinya link download. Enggak pernah saya buka, tetapi pulsa saya tetap kena Rp 2.000," ucap Feri, Rabu (5/10/2011) di Mapolda Metro Jaya.

Pesan singkat yang diterima Feri itu dikirim dari nomor 9133 yang berisikan berita-berita seputar artis tertentu. Pesan itu dikirim sehari sekali secara terus-menerus selama delapan bulan.

"Saya mau unreg dari bulan Maret sampai April enggak pernah bisa karena enggak ada informasi mau unreg ke mana," ucap Feri.

Akhirnya, Feri menyampaikan keluhan itu kepada pihak operator. Akan tetapi, operator layanan pascabayar itu justru seakan melempar tanggung jawab. "Mereka bilang saya harus urus sendiri, harus unreg sendiri. Saya bingung gimana caranya unreg karena enggak ada infonya. Saya coba reply unreg ke nomor itu, tetapi bilangnya sistem sedang error, begitu terus sampai saya capek," tuturnya.

Selain keluhan SMS premium, Feri juga merasa dirugikan oleh penyedia jasa nada dering. Padahal, Feri tidak pernah mendaftarkan diri untuk berlangganan nada dering dalam program nada sambung pribadi itu.

"Saya enggak pernah pesan nada sambung itu, tiba-tiba saja ada di ponsel saya. Ada dua, lagi, nada sambungnya," keluh Feri.

Feri pun menghitung, akibat dua layanan itu, dia merugi sampai Rp 450.000 selama delapan bulan ini. Karena merasa tidak tahu lagi harus meminta bantuan ke mana, Feri akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolda Metro Jaya pada hari ini. Laporan Feri ini tercatat sebagai laporan polisi pertama dari warga yang mengeluhkan adanya SMS premium dan nada dering yang merugikan.

Keluhan Feri dicatat polisi dalam laporan nomor LP/3409/X/2011/PMJ/Ditreskrimsus. Sementara itu, polisi masih menyelidiki pihak terlapor untuk mengetahui pihak mana yang paling bertanggung jawab. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka pelaku bisa diancam hukuman dengan Undang-Undang Informasi dan Transksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

"Saya sebagai warga negara ingin mendapatkan kembali hak saya untuk dilindungi, makanya saya melapor ke polisi," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau