JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengungkapkan, penyidik Bareskrim Polri saat ini berada di Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap 72 saksi untuk tersangka teroris Umar Patek. Pemeriksaan dilakukan terkait bom Bali I yang terjadi pada 12 Oktober 2002.
"Semua penyidik kita di Bali. Di sini tinggal dua orang saja, sisanya di Bali untuk memeriksa 72 saksi terkait dengan bom Bali I. Ini karena saksinya banyak di Bali," ujar Anton di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2011).
Ia mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa tersebut meliputi warga Bali dan sejumlah teroris yang ditahan di Bali. Adapun Umar Patek masih ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.
Umar Patek pernah mengakui keterlibatannya dalam aksi terorisme bom Bali I dan bom malam Natal pada 2001. Patek juga mengaku, pada 2009, ia kembali bekerja sama dengan Dulmatin, gembong teroris yang akhirnya tewas.
Selain pengakuan Patek, polisi juga telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait dengan keterlibatan Patek dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia. Oleh karena itu, Patek pun dijadikan tersangka dalam kasus bom malam Natal dan bom Bali I yang menewaskan 202 orang. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang