Lima Kesepakatan untuk Berantas Pencurian Pulsa

Kompas.com - 05/10/2011, 21:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan, pihaknya bersama para operator telekomunikasi di Indonesia telah sepakat untuk membasmi praktik pencurian pulsa dari layanan konten premium.

"Ada lima poin yang kami sepakati tadi, akan kita pantau terus pelaksanaannya di lapangan karena sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Menteri Tifatul Sembiring di Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Pihaknya didampingi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) baru saja melakukan pertemuan dengan perwakilan operator untuk membahas kasus pencurian pulsa dari layanan konten premium yang belakangan ini semakin marak. Pertemuan dilaksanakan di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, dipimpin oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S Dewa Broto dan didampingi perwakilan BRTI, Danrivanto Budhijanto.

Operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia meliputi Telkom, Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Bakrie, Axis, Smart, Hutchison, dan lain-lain pun mengirimkan perwakilannya untuk membahas persoalan tersebut. Rencananya, pertemuan serupa akan digelar kembali pada Selasa (11/10/2011) dengan skala yang lebih luas, dengan menghadirkan instansi lain yang terkait meliputi Kementerian Sosial, YLKI, kepolisian, Bank Indonesia, dan sejumlah LSM.

Lebih lanjut, Tifatul menjabarkan lima hal yang telah disepakati dalam pertemuan dengan operator.

Pertama, Kemkominfo meminta operator dan content provider (CP) untuk taat hukum dan, bagi yang terbukti bersalah, akan dikenai sanksi.

Kedua, operator harus benar-benar memberikan penjelasan kepada publik melalui televisi atau media cetak soal REG dan UNREG dari suatu pelayanan berbayar. Pemotongan pulsa pelanggan harus seizin pelanggan yang bersangkutan.

Ketiga, perlu dicatat bahwa nomor penggerus pulsa biasanya short character, seperti ABCD, sedangkan 08XXXXXXXX yang sering dikeluhkan adalah pelaku penipuan.

Keempat, sebanyak 60 content provider sudah di-black list, para operator tidak boleh lagi berbisnis dengan mereka. Hal ini sesuai laporan yang diterima BRTI dan regulator selama ini, yakni 7.000 pengaduan via nomor 159 dan lebih dari 90 persen sudah ditangani bersama operator.

Kelima, yang disepakati adalah jasa SMS premium yang positif dan mengikuti aturan hukum tetap boleh berjalan sebagai dukungan terhadap industri kreatif.

"Kita minta kepolisian memproses secara hukum terhadap dugaan penggerusan pulsa secara ilegal," ujar Tifatul.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau