Bantuan operasional sekolah

Dana BOS Tersendat

Kompas.com - 06/10/2011, 09:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun kini telah menginjak periode triwulan IV, penyaluran dana bantuan operasional sekolah triwulan II ternyata masih tersendat. Ada tujuh kabupaten yang sampai Rabu (5/10) belum mencairkan dana BOS periode April-Juni 2011.

Dari tujuh kabupaten yang belum mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tersebut, enam kabupaten di antaranya berada di Provinsi Papua, yakni Kabupaten Intan Jaya, Lanny Jaya, Mappi, Memberamo Tengah, Paniai, dan Pegunungan Bintang. Satu kabupaten lagi berada di Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Rokan Hilir.

Persoalan tersebut terungkap dalam rapat Komite Pendidikan yang dipimpin Wakil Presiden Boediono, Rabu (5/10), di Kantor Wapres, Jakarta. Rapat tersebut dihadiri, antara lain, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Menteri Agama Suryadharma Ali, serta Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.

Mekanisme penyaluran dana BOS mengalami perubahan. Sebelumnya, dana BOS mengalir langsung ke sekolah. Namun, sejak awal 2011, dana BOS mengalir terlebih dahulu ke APBD kabupaten/kota, setelah itu disalurkan ke sekolah-sekolah melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pendidikan kabupaten/kota.

Penyaluran melalui kabupaten/kota untuk menyesuaikan dengan asas desentralisasi, yakni pendidikan merupakan tanggung jawab daerah.

Terkait keterlambatan penyaluran dana BOS, anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar, meminta pemerintah meninjau kembali efektivitas mekanisme penyaluran dan pengawasan dana BOS.

Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat menyatakan, dalam rapat, Boediono meminta mekanisme penyaluran dana BOS diperbaiki, tetapi tentunya dengan tidak mengorbankan prinsip desentralisasi dan akuntabilitas. ”Desentralisasi memang prinsip yang penting, tetapi pada 2012 Wapres tidak ingin kemacetan penyaluran dana BOS terulang lagi,” ucap Yopie.

Adapun untuk penyaluran dana BOS triwulan III (Juli-September), dari 497 kota/kabupaten di Indonesia, masih 130 kota/kabupaten yang belum menyalurkan dana BOS.

Secara terpisah, 60 sekolah dasar di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, belum mencairkan dana BOS karena kepala sekolahnya dimutasi dan pejabat yang sekarang belum mengantongi surat keputusan.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Timor Timur Utara mengatakan, surat keputusan belum ditandatangani sekretaris daerah meski mutasi dilakukan pada Juni 2011. (ATO/KOR/ELN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau