TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum atas terdakwa Rusman Umar (mantan Ketua KONI Kota Tangerang) dan istrinya Ayu Wulandira (44), dalam perkara penyalahgunaan narkotika kembali tertunda, Kamis (6/10/2011).
Ini penundaan yang ketiga kali, dengan alasan tak jelas. Pembatalan sidang juga tanpa klarifikasi kepada pihak majelis hakim, dan penasihat hukum terdakwa tidak mendapat permberitahuan.
"Saya justru tak tahu apakah sidang jadi atau tidak. Saya harus tanya dulu ke panitera," ujar Arias Rahardian, penasihat hukum terdakwa, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/11/2011).
Ketua majelis hakim perkara ini, Syamsu Bachri Harahap, menyatakan kecewa dengan pembatalan sidang tersebut.
Menurut Syamsul, sejak pembatalan pertama hingga ketiga sidang agenda tuntutan, pihaknya tidak pernah diberitahu secara formal oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, penundaan sidang harus dilakukan melalui persidangan dulu. Tetapi karena JPU tidak datang, bagaimana saya bisa bersidang," kata Syamsu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang