Kasus narkoba

Sidang Tuntutan Rusman Umar Kembali Ditunda

Kompas.com - 06/10/2011, 21:44 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum atas terdakwa Rusman Umar (mantan Ketua KONI Kota Tangerang) dan istrinya Ayu Wulandira (44), dalam perkara penyalahgunaan narkotika kembali tertunda, Kamis (6/10/2011).

Ini penundaan yang ketiga kali, dengan alasan tak jelas. Pembatalan sidang juga tanpa klarifikasi kepada pihak majelis hakim, dan penasihat hukum terdakwa tidak mendapat permberitahuan.

"Saya justru tak tahu apakah sidang jadi atau tidak. Saya harus tanya dulu ke panitera," ujar Arias Rahardian, penasihat hukum terdakwa, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/11/2011).

Ketua majelis hakim perkara ini, Syamsu Bachri Harahap, menyatakan kecewa dengan pembatalan sidang tersebut.

Menurut Syamsul, sejak pembatalan pertama hingga ketiga sidang agenda tuntutan, pihaknya tidak pernah diberitahu secara formal oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU).

"Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, penundaan sidang harus dilakukan melalui persidangan dulu. Tetapi karena JPU tidak datang, bagaimana saya bisa bersidang," kata Syamsu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau