Kasus dugaan suap

Sindu Malik: Itu Bukan Uang Saya!

Kompas.com - 06/10/2011, 23:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Mantan pejabat Kementerian Keuangan, Sindu Malik, mengaku bahwa uang Rp 100 juta yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumahnya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, bukanlah milik dia.

"Tidak benar, itu bukan uang saya. Anda bisa cek," kata Sindu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (6/10/2011).

Sindu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.  Saat ditanya lebih lanjut soal uang tersebut, Sindu enggan menjawab. "Tanya saja ke KPK," ucapnya.

KPK menyita uang Rp 100 juta, sebuah brankas, dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah Sindu di dua lokasi, yakni di Bendungan Hilir dan Kompleks Kementerian Keuangan, Ciledug. Penggeledahan itu berlangsung pada Rabu kemarin.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya menduga bahwa uang Rp 100 juta yang disita dari rumah Sindu itu ada kaitannya dengan kasus dugaan suap PPIDT. Namun, Sindu tidak dapat menjelaskan asal-usul uang tersebut.

"Dia (Sindu) belum bisa kasih pernyataan detail soal uang itu apa. Kalau dalam proses ada pernyataan, mungkin saja uang itu dikembalikan," ujar Johan.

Penyidik KPK tengah menelusuri kaitan sejumlah barang yang disita itu dengan kasus tersebut. Sementara soal isi brankas yang disita, Johan mengaku belum mengetahuinya.

Saat disita, terang Johan, brankas itu belum dibuka. Sementara sejumlah dokumen yang disita dari rumah Sindu berupa kertas surat. Namun, dia belum dapat menjelaskan detail isi surat-surat itu.

Dalam kasus dugaan suap Kemennakertrans, KPK telah menetapkan status tersangka  kepada Sekretaris Direktur Jenderal di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemennakertrans (Dirjen P2KT Kemennakertrans) I Nyoman Suisnaya; Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Direktorat Jenderal P2KT Dadong Irbarelawan; dan perwakilan PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Ketiganya diduga mencoba menyuap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau