Rekomendasi Komite Etik untuk DPR Hanya Saran

Kompas.com - 07/10/2011, 12:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menghasilkan rekomendasi untuk internal Komisi Pemberantasan Korupsi, Komite Etik KPK juga menyampaikan rekomendasinya untuk Dewan Perwakilan Rakyat.

Wakil Ketua Komite Etik Said Zainal Abidin mengungkapkan, rekomendasi untuk DPR itu hanya berupa saran yang tidak dipaksakan pelaksanaannya. "Itu namanya saran, boleh diterima boleh tidak," kata Said di Jakarta, Jumat (7/10/2011).

Komite Etik merekomendasikan kepada DPR agar kembali menghidupkan dan menyempurnakan kode etiknya sehingga anggota dewan terhindar dari perbuatan atau perilaku tercela.

"Di DPR itu dihidupkan kembali semacam kode etik lama. Kalau satu masalah dibahas dalam satu komisi yang ada berbagai fraksi maka tidak boleh urusan itu ditarik ke ranah privat, itu yang jadi rekomendasi," ungkap Said

"Ditarik ke ranah privat artinya,"  lanjut dia, "ada satu komisi sendiri dipanggil, mitra kerja dibahas atau perorangan dipanggil ke rumah atau ke hotel itu enggak boleh, atau ke restoran, enggak boleh itu, dulu enggak boleh itu. Saya juga anggota DPR. Enam tahun saya jadi anggota DPR," lanjutnya.

Saat ditanya mengapa Komite Etik juga mengeluarkan rekomendasi untuk DPR, Said menjawab, Komite tidak hanya bekerja terbatas untuk KPK namun juga untuk pihak luar yang ada hubungannya dengan KPK.

"Kita sepakat bahwa kita ingin Komite Etik ini tidak terbatas hanya untuk KPK. Kita juga melihat aspek ke luar, yang ada hubungannya ke KPK," kata dia.

Terkait pimpinan KPK, Komite Etik menyimpulkan, empat unsur pimpinan KPK yakni Busyro Muqoddas, M Jasin, Chandra M Hamzah, dan Haryono Umar, tidak terbukti melakukan pelanggaran etika ataupun pidana. Terhadap Chandra dan Haryono tiga anggota Komite memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka menilai keduanya melakukan pelanggaran kode etik ringan.

Komite Etik merekomendasikan agar KPK membentuk Dewan Etik yang berisi ahli-ahli etika. Dewan tersebut kemudian dapat menjadi tempat bertanya bagi pimpinan dan pegawai terkait persoalan etik sehingga diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran etika di masa depan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau