JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2009 tentang ketentuan ekspor rotan, yang seharusnya berakhir 11 Oktober 2011. Dengan perpanjangan, maka akan diterbitkan permendag baru yang isinya sama.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, mengemukakan itu di Jakarta, Jumat (7/10/2011). "Keputusannya sudah bulat, sehingga tidak mungkin lagi diubah. Kami sepakat untuk memperpanjang permendag tersebut," katanya.
Menurut Deddy, keputusan itu harus dihormati karena sudah mempertimbangan kepentingan petani rotan dan perajin rotan. "Kami juga memperketat persyaratan ekspor dengan penambahan faktur pajak penjualan dan pengawasan langsung di pelabuhan asal dan tujuan," ujarnya
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang