Pilkada

Tak Ada Alasan Hukum Menunda Pilkada Aceh

Kompas.com - 07/10/2011, 18:58 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tahapan pemilihan kepala faerah Aceh 2011 akhirnya tetap dilanjutkan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk tak mengintervensi, dengan memutuskan penundaan.

Dalam keterangannya kepada pers, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, mengatakan, dari hasil pertemuan dengan Presiden, Jumat (7/10/211), Presiden mengatakan tak berhak mencampuri pilkada di Aceh, karena hal itu urusan Komisi Pemilihan Umum dan K omisi Independen Aceh (KIP).

"Sementara KPU dan KIP melapor kepada Presiden bahwa pilkada Aceh tak dapat ditunda, karena tak ada alasan yang dibenarkan secara hukum," ujar Irwandi.

Kelanjutan pelaksanaan pilkada Aceh 2011 sempat menjadi polemik, menyusul penolakan DPR Aceh yang di dalamnya didominasi Partai Aceh, partai lokal mayoritas. Pada hari Rabu (5/10/2011) lalu diadakan pertemuan antarelit politik di Aceh, meliputi Gubernur Aceh, DPR Aceh, pimpinan Gerakan Aceh Merdeka, dan KIP di Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan itu tak membuahkan hasil dan diserahkan putusan kepada presiden.

"Oleh karena itu, tahapan yang telah diatur oleh KIP adalah sah menurut hukum," kata Irwandi.

Penegasan yang sama juga disampaikan KIP Aceh. "Kami sudah menerima berita dari KPU Pusat dan kami akan tetap melanjutkan tahapan pilkada," kata Wakil Ketua KIP, Ilham Saputra, pada konferensi pers di Banda Aceh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau