RUU Intelijen, Perlu Keseimbangan

Kompas.com - 08/10/2011, 07:06 WIB
Oleh JAMES LUHULIMA

Dalam waktu dekat, substansi Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara akan mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Banyak pihak yang menolak UU Intelijen Negara, khususnya kalangan lembaga swadaya masyarakat.

Pengalaman dengan militer, terutama Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban pada masa Orde Baru, yang wewenangnya tidak terbatas itu, menjadikan banyak pihak khawatir UU Intelijen Negara akan digunakan untuk melanggengkan kekuasaan rezim semata.

Ini mengingat UU Intelijen Negara memberikan kewenangan menyadap kepada lembaga intelijen untuk menangkal terorisme, seperti bom bunuh diri. Sebagai alasan, pemerintah menyebutkan, kewenangan itu mutlak diperlukan oleh lembaga intelijen. Sebab, tanpa hak dan kewenangan untuk melakukan penyadapan, lembaga intelijen akan kesulitan mencari jaringan terorisme atau yang berencana melakukan kejahatan.

Namun, Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, yang termasuk salah seorang yang bergabung di barisan yang menentang RUU Intelijen Negara, mengatakan, kebutuhan akan kewenangan yang besar sebagaimana yang dirumuskan dalam RUU Intelijen Negara merupakan hal yang berlebihan.

Ia menganggap koordinasi yang lemah di antara aktor-aktor keamanan menjadi salah satu penyebab aparat sulit menanggulangi meluasnya jaringan teroris dan mencegah aksi-aksi peledakan bom.

Pertanyaannya, benarkah koordinasi yang lemah di antara aktor-aktor keamanan menjadi salah satu penyebab? Sebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita menengok jauh ke belakang, kembali ke tahun 1984.

Pada tahun 1984 terjadi peledakan bom di kantor Bank Central Asia (BCA) Jembatan Metro di Jalan Gajah Mada dan kantor BCA di Jalan Pecenongan, Jakarta. Peledakan bom di dua kantor BCA yang berturutan itu dianggap mencoreng wajah aparat keamanan, termasuk ABRI dan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. Apalagi pada masa itu Panglima ABRI Jenderal LB Moerdani, yang juga merangkap Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, dikenal sebagai orang intel yang tangguh dan cemerlang.

Ketika diundang untuk menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR, tidak lama setelah peristiwa peledakan bom di dua kantor BCA itu, ia sempat berang karena salah seorang anggota Komisi I DPR dengan nada berseloroh mengatakan, ”Bagaimana, Jenderal? Kok ABRI dan Kopkamtib bisa kecolongan?” Padahal, untuk ukuran masa kini, kewenangan Kopkamtib saat itu sangat besar dan koordinasi di antara aparat keamanan sangat baik dan solid.

Dengan nada ketus, LB Moerdani menjawab, ”Apakah Anda mau saya mengintip kegiatan Anda di dalam rumah Anda? Kan, Anda pasti tidak mau? Nah, kalau saya tidak dapat mengetahui apa yang terjadi di dalam rumah Anda, dan juga di dalam rumah orang-orang lain, maka wajar saja jika peledakan bom dapat muncul di mana saja… dan kami (aparat keamanan) akan selalu ketinggalan.”

Memang diperlukan

Wewenang khusus bagi lembaga intelijen, sebagaimana yang diatur dalam RUU Intelijen Negara, memang diperlukan. Minimal wewenang penyadapan untuk menangkal terorisme, seperti bom bunuh diri. Tanpa wewenang khusus, seperti yang dicerminkan lewat perkataan LB Moerdani, peledakan bom dapat muncul di mana saja dan kapan saja. Dan, aparat keamanan akan selalu kecolongan.

Namun, tentu kewenangan kepada lembaga intelijen itu tidak bisa seperti memberikan kucing di dalam karung. Segala sesuatunya harus terukur. Itu sebabnya semua pihak harus menjaga agar RUU Intelijen Negara tidak digunakan untuk melanggengkan kekuasaan rezim yang tengah berkuasa. Caranya adalah dengan mengatur batasan-batasan dari wewenang khusus tersebut agar tidak mudah disalahgunakan. Diperlukan keseimbangan antara yang menolak dan yang menyetujui dalam RUU Intelijen Negara.

Pihak yang menolak substansi RUU Intelijen Negara telah menyuarakan apa yang menjadi aspirasi dan keberatan mereka. Pihak yang menyetujui substansi RUU Intelijen Negara pun telah menyuarakan apa yang menjadi aspirasi dan pertimbangan mereka. Kini tinggal DPR yang menyerap dan mengakomodasikannya di dalam RUU Intelijen Negara sebelum memberikan persetujuan untuk disahkan.

Saat mengunjungi korban bom di Rumah Sakit Dr Oen, Solo, Jawa Tengah, akhir September lalu, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, lembaga intelijen akan diberikan kewenangan menyadap untuk menangkal terorisme. Namun, kewenangan itu akan didampingi aturan agar tidak disalahgunakan.

Perlu kita sadari bahwa seberapa pun sempurnanya UU Intelijen Negara, atau seberapa besar pun wewenang diberikan kepada lembaga intelijen, hal tersebut tidak akan serta-merta mengenyahkan ancaman terorisme.

Untuk menghilangkan terorisme dari bumi Nusantara ini diperlukan kerja sama dari seluruh elemen bangsa Indonesia karena aparat keamanan tidak dapat bekerja sendirian. Dan, yang tidak kalah penting adalah pemerintah perlu menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia sehingga keamanan bangsa terjaga.

 
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau