Pembobolan bank

Seluruh Eksepsi Kuasa Hukum Andhika Ditolak

Kompas.com - 10/10/2011, 15:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum Andhika Gumilang (22) alias Juan Ferrero, suami siri Inong Malinda Dee (48).

"Surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat. Seluruh eksepsi kuasa hukum terdakwa ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Yonisman saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Senin (10/10/2011).

Dalam eksepsi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Andhika Gumilang mempertanyakan dakwaan JPU terkait belum adanya putusan resmi pengadilan soal legal tidaknya transfer dana nasabah Citigold serta uang Rp 235 juta dan satu unit mobil Hummer H3 dari Malinda kepada Andhika, ketidaktahuan Andhika mengenai pendapatan bulanan istrinya, dan soal pemalsuan identitas atas nama Juan Ferrero.

Semua eksepsi tersebut ditolak majelis hakim. "Dengan demikian, penuntut umum dipersilakan melanjutkan penyelidikan dengan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikut," lanjut Yonisman.

Andhika, pria kelahiran Medan, 18 November 1988, didakwa karena dianggap turut menikmati hasil penggelapan dana nasabah Citigold, Citibank Landmark Kuningan, Jakarta Selatan, yang dilakukan Inong Malinda Dee. Andhika menerima uang Rp 235 juta dan sebuah mobil mewah Hummer H3 serta sejumlah transferan dana dari Malinda melalui rekening Ismail bin Janim. Untuk kepentingan transfer dana, Andhika memiliki rekening BCA dengan nama Juan Ferrero. Atas dasar itulah, dia juga dianggap telah memalsukan identitasnya dan memiliki KTP palsu.

Andhika mendapat tiga dakwaan dari JPU terkait pencucian uang dan pemalsuan identitas. Dakwaan pertama adalah pelanggaran Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b, d, dan f UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain dakwaan pertama di atas, Andhika pun didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Senin (17/10/2011) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan penuntut umum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau