MBAY, KOMPAS.com — Status lahan untuk pengembangan industri garam seluas 777 hektar di Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, masih bermasalah. Padahal, pada lahan itu pemerintah memproyeksikan Nagekeo bersama Kabupaten Ende dan Teluk Kupang sebagai daerah untuk mendukung program swasembada garam nasional. Investor Australia juga telah menyatakan minatnya untuk menanamkan modalnya di Nagekeo.
Lahan seluas itu masih dalam status Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Nusa Anoa. HGU tersebut berlaku untuk masa 30 tahun, yaitu dari tahun 1988-2018.
"Sosialisasi ke masyarakat pun, baik dari Pemkab Nagekeo maupun investor Australia belum berjalan, karena status lahan yang belum jelas. Pemkab sudah mengajukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk pencabutan HGU itu, namun sampai saat ini belum ada penetapan dari BPN," ungkap Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo Florentinus Pone, Senin (10/10/2011).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo Piet Wake menjelaskan, status lahan 777 ha itu sedang diupayakan untuk ditetapkan sebagai tanah telantar guna memperlancar urusan pengembangan industri garam oleh investor Australia.
"Pemkab Nagekeo sudah mengusulkan, dan kami pun telah mengajukan ke pusat (BPN), namun sampai saat ini sedang menunggu penetapan status lahan tersebut sebagai tanah terlantar," tutur Piet.
Menurut Piet, HGU akan dicabut sebab pemilik HGU, yakni PT Nusa Anoa dari Jakarta, tidak pernah melakukan aktivitas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang