Hakim Mochtar Dinilai Abaikan Alat Bukti

Kompas.com - 11/10/2011, 16:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang memutus bebas Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad, dinilai mengabaikan alat bukti yang diajukan di persidangan.

"Semua bukti yang disampaikan (diabaikan), tidak satupun mempertimbangkan keterangan saksi," kata anggota tim jaksa penuntut umum I Ketut Sumedana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/10/2011).

Menurutnya, dari keterangan 43 saksi dan 320 barang di antaranya bukti berupa dokumen tertulis, koper, uang, yang diajukan di persidangan, tidak satupun yang dipertimbangkan hakim. Majelis hakim, katanya, hanya mempertimbangkan pembuktian yang diajukan pihak Mochtar.

"Kami menilai, ada penerapan hukum keliru dari sisi pembuktian," tukas Ketut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Selasa (11/10/2011), majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan Mochtar tidak bersalah. Dengan demikian, kader PDI-Perjuangan itu terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta atas dugaan korupsi yang dilakukannya.

Tim JPU mendakwa Mochtar melakukan empat perbuatan tindak pidana korupsi. "Dakwaannya ada empat, komulatif kombinasi," ujar Ketut.

Perbuatan pertama, Mochtar menyalahgunakan uang APBD Kota Bekasi senilai Rp 639 juta untuk kepentingan pribadi. "Uang dari anggaran pertemuan audiensi Walikota dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dipakai untuk membayar utang pribadi," katanya.

Perbuatannya itu dinilai melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 5. Perbuatan kedua, lanjut Ketut, Mochtar melakukan penyuapan kepada anggota DPRD senilai Rp 4 miliar terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD. Sementara perbuatan ketiga, dia juga memberi suap sebesar Rp 800 juta kepada pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Pasal primernya Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua Pasal 13 undang-undang yang sama," ucap Ketut.

Perbuatan keempatnya, Mochtar yang juga politikus PDI-Perjuangan itu dinilai melakukan pemufakatan jahat untuk penyuap penilai Adipura agar memenangkan Kota Bekasi.

"Pemufakatan jahat penilai Adipura, direncanakan Rp 500 juta, yang dikumpulkan Rp 200 juta. Pasalnya, Pasal 13 Juncto Pasal 15 atau Pasal 5 Jucto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Ketut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau