JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) memastikan tuntutan korban sedot pulsa telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Hal ini menyusul kesepakatan Kemkominfo dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
"Kami (Kemkominfo dan BRTI) sudah sepakat dan sudah kami serahkan ke Bareskrim untuk diproses dalam pertemuan pada Minggu kemarin," ujar Menkominfo Tifatul Sembiring kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/10/2011).
Selanjutnya, Tifatul Sembiring menjelaskan, alasan pelaporan ke Mabes Polri lantaran tuntutan korban sedot pulsa ini sudah masuk ranah tindak pidana.
Sebelumnya diberitakan, Kemkominfo dan BRTI sudah melakukan beberapa kesepakatan, antara lain menyerahkan laporan penipuan dan layanan pesan premium kepada polisi untuk diusut, melakukan pengawasan ketat terhadap content provider dengan layanan operator, merancang sistem aplikasi untuk konsumen menolak layanan premium, serta akan mengumumkan secara masif mengenai nomor pengaduan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang